“Mengapa tenaga kerja UKM perlu diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Karena kalau terjadi kecelakaan kerja terhadap karyawan namun tidak diikutkan peserta BPJS Ketenagakerjaan maka pemilik UKM yang harus menanggung seluruh biaya yang diakibatkan kecelakaan tersebut tidak hanya biaya peribatan tetapi juga biaya bulanan (upah) yang setiap bulannya diterima. Namun jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka seluruhnya ditanggung BPJS,” ujar Jefri.
Sementara itu, Kabid Promosi BPTPM Kota Pekanbaru Rudi Juandi mengatakan seluruh UKM yang mendaftarkan izin usaha di KPT wajib langsung mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
”Saat ini kita masih mengimbau, namun setelah sosialisasi ini seluruh pelaku usaha UKM wajib mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rudi.
Dikatakan Rudi, Pekanbaru sebagai kota jasa dan menjadi daerah investasi terbaik di luar Jawa. Ada tiga modal Pekanbaru sebagai kota investasi yakni jumlah penduduk 1,4 juta jiwa saat siang dan 1,1 juta jiwa pada malam hari. ‘’Kami berkomitmen akan siap mendukung program ini dan siap memfasilitasi. Begitu selesai mengurus izin harus langsung mendaftarkan tenagakerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Rudi.(hen)