KOTA (RIAUPOS.CO) – Pengamat perkotaan yang juga Dosen Teknik Sipil Universitas Islam Riau (UIR) Ir Rony Ardiansyah MT IPU mengatakan, ditanya mana yang lebih tepat, fly over atau underpass yang akan dibangun di perempatan SKA, ia mengatakan sangat tergantung kesediaan lahan, jenis struktur tanah dan bangunan-bangunan existing apa saja yang sudah berdiri di area pembangunan ini. Kesemuanya itu berpengaruh kepada metode pemilihan sistem konstruksi dan besarnya biaya yang harus dianggarkan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, rencana Pemprov Riau membuat fly over di simpang empat Mal SKA, dipastikan batal. Sebagai gantinya, jalan underpass pun akan dibangun guna memperlancar lalu lintas yang saat ini terbilang padat. Lalu seperti apa makhluk yang disebut dengan underpass itu?
‘’Kita cari tahu definisinya underpass itu. Berdasarkan www.thefreedictionary.com, underpass adalah tembusan di bawah sesuatu terutama bagian dari jalan atau jalan rel atau jalan bagi pejalan kaki. Beberapa ahli teknik sipil mendefinisikan underpass sebagai sebuah tembusan di bawah permukaan yang memiliki panjang kurang dari 0.1 mil atau 1.60934 km. Biasanya digunakan untuk lalu lintas kendaraan (umumnya mobil atau kereta api ) maupun para pejalan kaki atau pengendara sepeda,’’ kata Rony kemarin.
Sementara flyover (bahasa Indonesianya jalan layang) adalah suatu jenis jalan yang dibuat melayang di atas tanah sebidang dan panjangnya hanya sekitar 500-800 meter. Biasanya dibuat untuk mengurai kemacetan lalu lintas yang ada di bawahnya alias lalu lintas sebidang. Contohnya adalah flyover yang bisa kita lihat langsung adalah di simpang Jalan Tuangku Tambusai dan di simpang Jalan H Imam Munandar. Underpass adalah jalan yang dibuat di bawah tanah dan fungsinya sama dengan flyover yaitu untuk mengurai kemacetan.