PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru memusnahkan 6,3 kg sabu, 49.061 pil ekstasi dan 3.144 butir pil Happy Five pada Kamis (11/10). Barang haram tersebut merupakan akumulasi barang bukti dari enam tersangka penyalahgunaan narkoba yang diungkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru selama satu bulan.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mako Polresta itu dipimpin Waka Polresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto dan disaksikan perwakilan BNNK Pekanbaru, Kejari Pekanbaru, dan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Polresta juga menghadirkan tim dari Labfor Polda Riau untuk memastikan yang dimusnahkan pada sore itu adalah benar-benar narkotika yang dimaksudkan.
AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ryan Fajri menjelaskan, yang dimusnahkan kemarin merupakan hasil pengungkapan satu bulan pada rentang 10 Juni-20 Juli 2022. Atas banyaknya barang bukti, Waka Polresta menyebutkan, pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas lebih banyak peredaran narkoba di wilayah hukum Pekanbaru.
"Pekanbaru ini masih banyak peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan. Pengungkapan kasus narkoba ini, kerja keras kepolisian tidak pernah cukup, tapi juga butuh bantuan dari masyarakat untuk bekerjasama dengan kepolisian dalam memberikan informasi," kata Waka Polresta.
Para tersangka yang ikut dihadirkan saat pemusnahan kemarin menurut AKBP Henky akan dikenakan Undang-Undang Narkotika Pasal 114. Para tersangka saat ini masing-masing terus menjalani pemeriksaan sebelum nanti akan dilimpahkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan metode giling dengan menggunakan empat blender. Setelah narkoba hancur menjadi cairan kental, kemudian dimasukkan ke dalam wadah besar berisi air. Seluruh narkoba yang sudah hancur lalu diaduk lagi menggunakan air. Setelah itu cairan dibuang di tempat aman dan jauh dari jangkauan masyarakat.(yls)
Laporan Hendrawan Kariman, Kota