Penyidik Lanjutkan Kasus Usai Menang Praperadilan

Pekanbaru | Kamis, 12 Mei 2022 - 08:51 WIB

Penyidik Lanjutkan Kasus Usai Menang Praperadilan
Tim hukum dari Polda Riau berfoto bersama usai mengikuti sidang putusan atas praperadilan yang diajukan pemohon Juamidi di PN Pekanbaru, Selasa (11/5/2022). (HUMAS POLDA RIAU FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan penipuan dan atau pemberian laporan palsu, atas nama pemohon Jumaidi. Hal itu diputuskan oleh Hakim Dr Salomo Ginting SH MH dan Panitera Pengganti Irene Maiyerti SH pada sidang ketujuh yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/5) sore.

Dalam amar putusannya, Hakim Dr Salomo Ginting secara tegas menyatakan menolak permohonan seluruhnya dari pemohon dan membebaskan dari beban biaya perkara.


Dimana, dalam praperadilan yang diajukan, Jumadi turut menggugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kapolda, Kabareskrim hingga Kapolri sebagai tergugat I,II,III dan IV atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani sebelumnya.

Hakim menyatakan bahwa gelar perkara yang dilakukan oleh termohon, dalam hal ini Polda Riau, sudah sah menurut Perkap Nomor 6/2009 terhadap penyidikan pidana. Kemudian alat bukti yang digunakan sebagai alat bukti perdata, bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan untuk memutuskan namun menjadi kewenangan hakim pada pokok perkara.

Selanjutnya hakim menyatakan pula bahwa alat bukti tersebut punya relevansi dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Sehingga hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah berdasarkan 2 alat bukti yang sah, yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani setiap perkara termasuk dalam hal penetapan tersangka.

Soal perkara yang menjerat tersangka Jumaidi, diceritakannya, gugatan berawal dari adanya pengaduan dugaan kasus sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/335/VIII/2021/SPKT/RIAU, tanggal 25 Agustus 2021. Dengan pelapor atas nama Suwanto dan terlapor Jumadi tentang perkara dugaan tindak pidana penipuan.

"Dugaan penipuan yang diduga dilakukan tersangka dengan cara menghubungi pelapor untuk datang ke rumah terlapor dan meminta menandatangani kwitansi pembayaran 2 unit ruko sebesar Rp1,6 miliar," ujar Sunarto, Selasa (11/5) malam.

Dilanjutkannya, uang tersebut diminta Jumaidi untuk syarat melakukan peminjaman uang di bank sebagai pelunasan pembelian 2 unit ruko. Hal tersebut disetujui dan ditandatangani oleh pelapor karena percaya kepada terlapor.

Sedangkan uang sebesar Rp1,6 miliar tidak pernah ada dibayarkan terlapor kepada pelapor. Kemudian diketahui kwitansi tersebut digunakan sebagai barang bukti untuk menggugat pelapor di pengadilan dan melaporkan pelapor ke Polda Riau, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP dan atau 220 KUHP.

"Penyidik bekerja sesuai aturan hukum dalam setiap penanganan perkara, profesional dan proporsional, sehingga kita siap menghadapi gugatan. Dan Alhamdulillah Hakim telah memberikan keputusan dan menolak gugatan seluruhnya, artinya bahwa proses penyidikan yang kita lakukan sudah om the track," jelas Kombes Narto.

Dirinya mengatakan tetap melanjutkan proses penanganan perkaranya hingga tuntas. "Iya, kita lanjutkan proses hukumnya hingga nanti berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook