KOTA (RIAUPOS.CO) - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT empat tahun lalu pernah mengeluarkan edaran kawasan larangan iklan produk rokok di kawasan tertentu. Entah Wako tahu atau tidak, di seberang kantornya yang masuk dalam kawasan terlarang, berdiri halte yang di-branding iklan produk rokok.
Dari gerbang masuk Kantor Wali Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman halte dengan branding salah satu produk rokok ini dapat dengan mudah terlihat. Didominasi warna putih, halte ini berhadap-hadapan dengan halte Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang ada di samping gerbang masuk. Pada halte ini selain branding merek rokok juga terdapat logo Dinas Perhubungan.
Surat edaran wali kota yang mengatur larangan iklan produk rokok ini adalah SE Nomor 805/DPD/XII/2015 tentang larangan pemasangan iklan produk rokok pada ruas jalan tertentu di wilayah Kota Pekanbaru. Pada Jalan Sudirman, larangan ini berlaku pada ruas Sudirman persimpangan Jalan Hang Tuah hingga Bandara Sultan Syarif Kasim II. Selain di seberang Kantor Wali Kota Pekanbaru, halte yang di-branding iklan produk rokok juga ada di depan kantor RRI Jalan Sudirman.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin saat dikonfirmasi Riau Pos menyebut, pihaknya tidak pernah mengambil pajak dari branding halte. Dia menyebut, halte tersebut adalah kerja sama Dinas Perhubungan dengan pihak ketiga.
Kami akan surati Dishub dulu. Secara aturan, itu melanggar karena di kawasan terlarang, sebut dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Lain (PDL) Bapenda Kota Pekanbaru Welly ketika ditemui di kantornya mengaku tak tahu dengan halte yang di-branding iklan produk rokok tersebut. Nanti akan saya cek, kata dia.
Riau Pos kemudian menanyakan apakah dia tahu dengan aturan yang melarang iklan produk rokok di ruas jalan tertentu termasuk Jalan Sudirman depan kantor wali kota, dia mengaku tak tahu. Saya belum tahu. Saya kan baru dilantik. Kasih waktu lah, imbuhnya.
Sedangkan Plt Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi terpisah mengakui itu bagian dari kerja sama Dishub dengan pihak ketiga. Namun, ia berdalih kerja sama dilakukan sejak masa sebelum Firdaus menjabat wali kota. Itu sudah lama itu. Dulu halte oplet. Sudah lama sejak sebelum Pak Firdaus, sebutnya.
Dia melanjutkan, ada beberapa halte yang dalam waktu dekat akan dievaluasi pihaknya. Ada beberapa halte akan kami evaluasi. Ini kan penetapan kawasan bebas rokok baru. Ini kami sedang evaluasi dan mendata sekaligus menertibkan halte. Dulu memang ada kerja sama. Ada beberapa halte dibangun secara bersama oleh swasta bersama pemko, ada take and give. Itu berjangka waktu. Saya belum melihat pasti, singkatnya.
Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Firdaus, menegaskan kepada penyelenggara reklame untuk tidak memasang baliho atau reklame yang menayangkan iklan rokok di lima ruas jalan ditambah tiga jalan protokol di Pekanbaru.
Larangan ini meliputi Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari Simpang Jalan Kaharuddin Nasution sampai Jalan Hang Tuah. Kemudian Jalan Pattimura mulai dari persimpangan Jalan Jenderal Sudirman sampai Simpang Jalan Beringin (SPN). Selanjutnya, Jalan Tuanku Tambusai mulai dari Simpang Jalan Jenderal Sudirman sampai Simpang Jalan KH Ahmad Dahlan. Kemudian Jalan Riau mulai dari persimpangan Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Kulim. Terakhir Jalan Arifin Achmad dimulai dari Simpang Jalan Jenderal Sudirman hingga Simpang Jalan Paus.
Termasuk tiga ruas jalan lain yakni sepanjang Jalan Diponegoro, Gajahmada dan Jalan Naga Sakti. Namun untuk tiga jalan itu, dikecualikan untuk jenis reklame videotron dengan durasi penayangan tidak boleh melebihi 60 detik. Wajib diselingi iklan layanan masyarakat. Larangan yang diberlakukan juga dalam rangka pelaksanaan pasal 31 huruf D, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109/2012, tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.(jrr)
(Laporan M ALI NURMAN, Kota)