IMB Diganti PBG, Urusan Lebih Panjang

Pekanbaru | Rabu, 12 Januari 2022 - 10:43 WIB

IMB Diganti PBG, Urusan Lebih Panjang
Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru Akmal Khairi (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perubahan aturan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) cukup menyulitkan warga. Pemko Pekanbaru diminta gencar melakukan sosialisasi agar aturan baru ini tidak  menghambat pembangunan atau investasi di Kota Pekanbaru.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi IV DPRD Pekanbaru Wan Agusti mengaku menerima keluhan warga soal kesulitan mengurus IMB saat ini.


"Ada warga mengadu soal tidak bisa membangun karena terkendala masalah izin. Dan perubahan yang terjadi pun seharusnya disosialisasikan secara kontinyu perubahan  dari IMB ke PBG. Ini harus jadi perhatian pemko," tutur Wan Agusti kepada wartawan, Selasa (11/1).

Sebagaimana aturan pusat, dikatakan politisi Gerindra ini, daerah diminta menyesuaikan dan diminta juga segera menerbitkan aturan. "Masa transisi aturan, harusnya pemerintah memberikan kemudahan, dan urusannya bisa lebih cepat dari sebelumnya," paparnya.

Menanggapi persoalan warga ini, Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru Akmal Khairi mengaku saat ini memang belum bisa memberikan layanan secara maksimal. Pasalnya, untuk izin membangun, ini sedang digodok aturan daerahnya.

"Jadi sekarang itu aturan baru. IMB tidak ada lagi, berubah jadi PBG. Sistemnya berubah dan lebih panjang urusannya. Namun yakin mempermudah secara administrasi," tutur Akmal.

Dijelaskannya, PBG adalah istilah baru dalam perizinan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Disebutkan, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Dilanjutkannya, peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf  b Undang-Undang Cipta Karya, di mana pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG.

Jadi, jalurnya itu, untuk perumahan misalkan, izin membangun itu mestinya ke BPN dahulu lalu didaftarkan ke DPMPTSP, setelah ini baru dilanjutkan ke PUPR untuk dapatkan rekomendasi teknis. Setelah itu diterbitkan izinnya.

"Panjang memang urusannya, tetapi memang harus dilewati. Dan tentu nanti dengan perda sebagai dasar hukumnya. Harapan kita dapat segera selesai untuk dijalankan sesuai aturan PBG," jelasnya.

Disebutkan Akmal, sampai hari ini pihaknya belum ada mengeluarkan izin untuk membangun sembari menunggu aturan baru. "Namun untuk sosialisasi terus kami lakukan lewat media massa, dan medsos resmi pemerintah untuk dapat dipahami bersama," tuturnya.

Oleh karena itu, disampaikannya, sembari aturannya dibuat, maka disarankan para pengembang ataupun masyarakat yang ingin membangun untuk bersabar menunggu. "Ini menjadi atensi kami, dan tentu kita tidak mau pembangunan terhenti, akan kami gesa," pungkasnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook