PEKANBARU

Tower 42 Meter Segera Dipindah

Pekanbaru | Kamis, 11 Februari 2016 - 10:32 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Keberadaan tower setinggi 42 meter di Jalan Kartama, Marpoyan Damai diprotes. Tak hanya oleh Pemprov Riau melalui Dinas Perhubungan, namun juga oleh pihak Bandara Sultasn Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.Meski demikian, ternyata tower tersebut memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pekanbaru.

’’IMB-nya sudah keluar,’’  kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Kadistarubang) Kota Pekanbaru Mulyasman saat dikonfirmasi, Rabu (10/2).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terkait tower ini, General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru Jaya Tahoma Sirait meminta tower tersebut dipindahkan.  ”Ini demi keselamatan penerbangan. Sebaiknya (tower, red) dipindah ke tempat yang tidak mengganggu penerbangan,” ungkap Jaya, kemarin.

Keberadaan tower itu, ditegaskan Jaya akan sangat berbahaya jika runway 2.600 meter difungsikan. ”Pasti mengganggu. Sesuai juga dengan surat dari Dishub Provinsi Riau,” jelasnya lagi.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook