Soal keberadaan tower ini juga disampaikan Jaya, sudah beberapa kali koordinasi dengan Dishub Riau. Apalagi pihaknya baru tahu bahwa izin tower itu dari Pemerintah Kota Pekanbaru. ”Dan urusan dipotong atau pun dipindah ini kewenangan pemerintah setempat,” tuturnya.
Menanggapi permintaan pihak bandara tersebut, Mulyasman menyebutkan kemungkinan posisi tower bisa dipindahkan atas pertimbangan membahayakan penerbangan. ’’Saya sudah perintahkan Kabid Data dan Informasi untuk mengadakan rapat pekan ini untuk mengambil langkah terkait posisi tower. Kami tidak mau itu membahayakan penerbangan,’’ lanjutnya.
Dengan posisi yang dinilai berpotensi membahayakan bagi penerbangan, apakah saat pengurusan IMB tower tersebut tidak dilakukan pengecekan ke lokasi terlebih dahulu, Mulyasman belum mau berkomentar banyak. ’’Nanti dicek, termasuk zona ketinggian kan ada, apakah melanggar atau tidak akan dipastikan dulu,’’ singkatnya.(***)
Laporan : Ali Nurman dan Agustiar