KOTA (RIAUPOS.CO) - Meski sudah diterima tanpa penolakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini belum merumuskan peraturan wali kota (perwako) yang menjadi tindaklanjut peraturan daerah (perda) tentang parkir tepi jalan umum. Alasannya, perda tersebut belum diterima pengembaliannya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Saat ini tarif parkir yang berlaku di Kota Pekanbaru pada lokasi yang dikelola Pemko Pekanbaru adalah Rp1.000,- untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Dalam perda yang disahkan, tarif yang nantinya berlaku dibagi dalam empat zona. Zona I tarif parkir kendaraan roda dua Rp4.000,- dan kendaraan roda empat Rp8.000. Zona II tarif kendaraan roda dua Rp3.000 dan kendaraan roda empat Rp5.000. Zona III, tarif kendaraan roda dua Rp1.000, roda empat Rp2.000, dan roda enam Rp10.000. Terakhir, Zona IV tarif kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.
Alasan kenaikan tarif ini disebut sebagai solusi untuk mengurai kemacetan pada jalan-jalan yang tingkat kejenuhan lalu lintasnya sudah tinggi.