Meski belum disebutkan, jalan yang masuk pada zona I diperkirakan adalah Jalan Sudirman. Perda diklaim baru akan berlaku paling cepat 2017.
Sebagai penjelasan hal-hal teknis, terhadap perda tersebut nantinya harus diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru. Pada perwako akan tercantum zona mana saja yang merupakan Zona I, II, III, dan IV.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Kota Pekanbaru Aripin Harahap mengungkapkan, saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan Perwako parkir. ”Belum. Karena (perda) belum sampai sama kami,’’ terangnya.
Penentuan zona yang akan dicantumkan dalam perwako, kata Arifin memerlukan kajian akademis dan independen. ’’Setelah itu baru ada perwako. Bisa saja setahun ke depan baru bisa berlaku,’’ katanya.
Ia memastikan, kepentingan orang banyak akan menjadi pertimbangan utama dalam penentuan zona. ”Tentu nanti akan disurvei, ada sosialisasi. Jangan nanti meresahkan masyarakat dan jadi gejolak,’’ ujarnya.(ali)