PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru akhirnya memanggil hearing petinggi PT Asia Forestama Raya (AFR), Selasa (9/2) di ruang Banmus. Dari perusahaan tersebut dihadiri Manajer Personalia PT Asia Forestama Raya Anggiat.
Dalam hearing yang digelar terbuka ini hadir Kadisnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen dan jajaran pengawas K3. Hearing ini sendiri dipimpin langsung Ketua Komisi III Ir Nofrizal MM, didampingi anggota komisi lainnya yakni, Marlis Kasim, Zainal Arifin, Tarmizi Muhammad, Zulkarnain, Ferry Sandra Pardede.
Awalnya perusahaan menolak untuk bertanggungjawab soal kecelakaan kerja Asmawati yang menyebabkan matanya buta. Perusahaan akhirnya bersedia memberikan bantuan untuk korban. “Asmawati memerlukan bantuan atau santunan dari perusahaan untuk terus berobat,” kata Nofrizal kepada wartawan.
Maka itu, persoalan ini dipertanyakan langsung kepada perusahaan. Namun dari hearing ini perusahaan bersama dengan Disnaker yang difasilitasi DPRD Kota Pekanbaru mendapatkan kesepakatan, dimana perusahaan menyanggupi untuk memberikan bantuan. “Perusahaan menyanggupi untuk membayar, itu bahasanya tadi,” kata Nofrizal lagi.
Mereka, kata politisi PAN ini, menyanggupi untuk membayar uang santunan kepada korban yang disebut kecelakaan kerja. “Angkanya berdasarkan kesepakatan perusahaan, Disnaker dan korban Asmawati,” ujarnya.
Selain itu, kesepakatan lainnya disampaikan Nofrizal adalah untuk kesehatan Asmawati ditegaskan masih menjadi tanggungan perusahaan. “Dan ini direkomendasikan oleh dokter, bukan dukun atau tenaga lainnya,” tuturnya.