Lalu, mengenai segala kekurangan yang belum dipenuhi oleh perusahaan kepada Asmawati akan ditindaklanjuti oleh Disnaker Pekanbaru. “Sampai hari ini, Asmawati masih digaji oleh perusahaan meski tidak penuh,” tambahnya.
Sementara itu, Kadisnaker Kota Pekanbaru, Johnny menyebutkan akan segera melakukan penelusuran terhadap permasalahan tempat Asmawati bekerja dan mengalami kecelakaan pada 2009. “Ada laporan dari korban. Tapi ke Disnaker Provinsi Riau, namun kami koordinasi dengan provinsi untuk tindak lanjutnya soal berkas laporan itu,” kata Johnny.
Soal kesanggupan perusahaan, pihak Disnaker akan melihat perkembangannya. Oleh pihak perusahaan, mantan karyawannya buta bukan karena kecelakaan kerja di perusahaan tersebut. Tapi karena hal lain.
Hal ini ditegaskan Manager Personalia PT Asia Forestama Raya Anggiat. Ia juga menegaskan hak Asmawati selama ini telah diberikan. Bahkan ketika Asmawati harus berhenti bekerja, perusahaan tetap memberi bantuan. “Jadi, masalah Asmawati ini pihak perusahaan tidak ada menutupi persoalan ini. Semua sudah disampaikan dalam hearing,”katanya.(***)
Laporan : AGUSTIAR