Belum Ada Warga Tertangkap Tangan Buang Sampah

Pekanbaru | Selasa, 10 Januari 2023 - 09:11 WIB

Belum Ada Warga Tertangkap Tangan Buang Sampah
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi. (DOKUMEN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru sudah diaktifkan mulai tahun ini dan rutin setiap hari melakukan patroli. Targetnya, para warga yang membuang sampah sembarangan. Juga yang membuang sampah di luar jam buang sampah.

Warga Pekanbaru diberikan batasan waktu buang sampah yang cukup lama. Pemko Pekanbaru telah menetapkan ketentuan jam buang sampah yakni antara pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB.


Sejak tim Gakkum diaktifkan mulai 1 Januari lalu atau sekitar sepekan terakhir ini, belum ada satu pun warga yang tertangkap tangan oleh petugas tersebut. Sementara pantauan di lapangan, masih banyak ditemukan sampah susulan yang menumpuk setelah batas waktu jam buang sampah tersebut.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi menegaskan bahwa petugas DLHK yang tergabung dalam tim Gakkum tersebut setiap hari rutin melaksanakan patroli di setiap tempat pembuangan sampah (TPS). Sampai saat ini, disebutkan Hendra Afriadi belum menangkap tangan warga Kota Bertuah ini yang ketahuan langsung membuang sampah sembarangan maupun di TPS di luar jam buang sampah.

''Sampai sekarang belum ada warga yang tertangkap tangan dan diterapkan tiriping. Ke depan, kami juga bakal melaksanakan sosialisasi dengan melakukan edukasi serta imbauan langsung maupun dengan selebaran mengajak warga agar membuang sampah pada tempatnya dan tepat waktunya. Itu sesuai dengan SE (surat edaran) juga sudah ada perwakonya tentang itu,'' ujar Hendra kepada Riau Pos, Senin (9/1). Lanjutnya, penerapan tipiring tersebut menurut Hendra tidak dapat diawasi atau dipantau oleh pihak DLHK saja. Untuk itu pihak Pemko Pekanbaru membentuk tim Gakkum yang didalamnya melibatkan tim yustisi Pemko serta melibatkan TNI dan Polri. Jadi dalam penerapan tipiring, tim Gakkum bentukan Pemko Pekanbaru dapat saling berkoordinasi sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

''Tim trantip tingkat kecamatan juga bisa langsung menangkap tangan warganya yang membuang sampah sembarangan dan diluar jam buang sampah di TPS. Kemudian mereka berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terapkan secara tegas sanksi, denda maupun sampai tipiring itu,'' tambahnya.

Sementara, dari pihak operator jasa pengangkutan sampah masih menemukan sampah yang kembali menumpuk di TPS di luar jam buang sampah. Hal itu seperti dikatakan Manajer PT SHI, Adrin Putra kepada Riau Pos. Ia menyebutkan tumpukan sampah banyak menumpuk kembali. Padahal, sampah telah diangkut oleh petugas sesuai dengan ritasi pengangkutan.

''Banyak (sampah, red), karena selalu ada sampah susulan. Tetap saja setelah diangkut pagi, sampah susulan banyak masuknya. Jam buang sampah 19.00-05.00 WIB,'' ujarnya.

Pemko Diminta Siapkan TPS Baru
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla mengaku belum melihat terobosan yang signifikan soal pengelolaan sampah. Namun demikian, ia meminta pemko menyiapkan TPS baru.

''Sejak awal tahun sampai saat ini, kami belum melihat terobosan-terobosan yang signifikan dari operator itu. Buktinya, penumpukan sampah masih terjadi sampai hari ini di sana-sini,'' tegas politisi PAN ini, Senin (9/1).

Sebagaimana diketahui, pemko sudah teken kontrak dengan dua operator angkutan sampah, PT Samhana Indah (SHI) dan PT Ella Pratama Perkasa (EPP). Namun ditegaskannya belum ada perubahan apapun. Di beberapa titik jalan, masih menjadi tempat penumpukan sampah. ''Kalau begini artinya apa? Tentu belum ada perubahan seperti yang diinginkan kita semua,'' paparnya.

Area kerja dua operator itu dibagi kedalam dua zona. Zona I (PT EPP) meliputi area empat kecamatan yakni Bina Widaya, Tuah Madani, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai. Dan zona II (PT SHI) yakni area Bukit Raya, Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan, Kulim, Sukajadi dan Senapelan. Untuk area Rumbai dikelola oleh DLHK.

Untuk itu diminta kepada DLHK Pekanbaru, untuk lebih memperketat pengawasan kinerja dua operator ini. Apa yang menjadi kekurangan dan catatan yang dari Komisi IV kepada DLHK harusnya menjadi perhatian.

''Seperti, pengangkutan sampahnya mulai dari mana? Maka ditegaskan itu dalam kontrak baru, dan ini harus diperjelas dan ditegaskan. Lalu, Apakah sampah itu dari rumah warga, atau tempat sampah TPS,'' bebernya.

Dari penelusuran beberapa hari ini, Roni menegaskan lagi belum nampak ada TPS baru. ''Makanya, sampah masih ada yang menumpuk, ditambah jam ambil sampahnya tidak jelas, kapan jadwalnya,'' tambahnya.

Yang terjadi saat ini, dinilai Roni, Pemko kembali mengelola sampah dengan sistem lama, pengangkutan sampah zona I dan II, zona III Rumbai.

Di zona I, terjadi pergantian dari PT Godang Tua Jaya ke PT EPP. Zona II masih SHI. “Dari dua operator ini, tahun sebelumnya lumayan performanya itu zona II. Pengangkutannya cukup baik, tak banyak komplain, tepat waktu. Sementara zona I yang bermasalah. Antara zona I dan zona II tantangannya berbeda-beda. Zona I pemukimannya sangat padat. Ada Bina Widya dan Tuah Madani, tantangan warganya juga berbeda,'' terangnya.

Tipiring Harus Disertai Adanya TPS Baru
Mengenai buang sampah sembarangan dengan sanksi tipiring yang akan diterapkan pemko, disampaikannya, bahwa sanksi tipiring yang ditegakkan pemko tersebut merupakan regulasi yang sudah lama. Namun harus diiringi dengan pengadaan TPS baru.

''Harusnya ada disediakan TPS lah, baru bisa ditegakkan tipiring. Maka, pemko kalau tak mampu menyiapkan TPS baru jangan disalahkan masyarakat buang sampah sembarangan. Ini harus jadi perhatian,'' katanya.

Persoalan lain terkait hal ini, politisi PAN ini mengatakan, pihak ketiga tak mengangkut sampah dari sumber sampah, itu dari mana diartikan. Sehingga segala sesuatunya tidak bermasalah. Mulai dari armada, TPS serta menghindari hal-hal yang tak diinginkan, termasuk komplain dari masyarakat.

Sejauh ini, Komisi IV DPRD mengakui bahwa DLHK Pekanbaru belum melaporkan apapun terkait operator angkutan sampah. Harusnya, DLHK segera melaporkan ke dewan, karena bisa disampaikan ke masyarakat.

''Pemko belum melaporkan apapun ke Komisi IV,'' sebutnya.

Dikatakannya, Pekanbaru ada 83 kelurahan. Ia berharap TPS disiapkan per kelurahan. ''Kita berharap ada laporannya. Sehingga kita di Dewan bisa mengarahkannya. Apalagi dewan ada konstituen, yang nantinya bisa mengarahkan masyarakat membuang sampah ke TPS. Jadi, kalau ini belum dilakukan, penegakan sanksi ini susah dijalankan,'' tegasnya.

Terkait hal ini juga, Roni menegaskan, akan mendapatkan jawaban lebih lanjut, dengan akan dengan akan memanggil hearing DLHK Pekanbaru bersama operator dalam waktu dekat ini.

''DLHK nanti kami minta keterangannya lagi,'' ujarnya.

Tentu disampaikannya lagi, ini berkaitamn dengan semua persiapan dalam angkutan sampah. ''Kita juga akan tanyakan dengan tegas apa alasan menegakkan aturan tipiring sementara sarana dan prasana tidak disiapkan,'' papar Roni.(ilo/gus)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook