Kejari Pekanbaru pulihkan Hak Pekerja pada BPJAMSOSTEK Rp4,8 M

Pekanbaru | Sabtu, 09 November 2019 - 11:19 WIB

Kejari Pekanbaru pulihkan Hak Pekerja pada BPJAMSOSTEK Rp4,8 M
Perwakilan perusahaan saat dimintai keterangan oleh jaksa di ruang aula Kejari Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Atas Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tanggal 6 - 7 November 2019 dilakukan undangan kedua atas mediasi Badan Usaha atau Pemberi Kerja yang menunggak iuran bpjs ketenagakerjaan.

 


Sampai bulan Oktober 2019 kejaksaan negeri pekanbaru berhasil memulihkan hak pekerja dan keuangan negara sejumlah Rp4,8 miliar dari Badan Usaha/Pemberi kerja yang menunggak iuran BPJAMSOSTEK. Bulan September lalu telah patuh membayar lunas dan menyicil iuran sebanyak 209 Pemberi Kerja.

"Kegiatan sekarang selama 2 hari dilakukan undangan kedua sebanyak 204 dari 413 SKK yang diserahkan karena tidak hadir pada undangan sebelumnya," ungkap Suhaimi, Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS ketenagakerjaan.

Kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Sesuai Peraturan jaminan sosial Pemberi Kerja harus memperhatikan Hak normatif jaminan sosial kepada tenaga kerja.

Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Pekanbaru Tulus Prayogi Hutagaol mengatakan, selaku jaksa pengacara negara yang menerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Pekanbaru harus mengambil langkah pendekatan langsung untuk mengetahui kendala apa saja yang dialami perusahaan dalam melakukan kewajibannya membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Tulus mengatakan, pihaknya telah menerima 100 lebih Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota yang bertujuan melakukan koordinasi dan penagihan secara persuasif maupun paksa demi memenuhi kewajiban perusahaan dalam melindungi tenaga kerja seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

"Sanksinya gak ringan loh itu, dari mulai hukuman kurungan 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar. Apalagi kalau sampai izin usahanya dicabut maka perusahaan tersebut sudah tidak bisa merekrut karyawan dan mengikuti tender lagi,. Tapi saat ini kita belum sampai pada tahap pemberian sanksi administrasi apalagi sampai sanksi pidana, kita masih memberikan kelonggaran kepada perusahaan penunggak iuran untuk  melakukan pembayaran dengan cara menyicil," papar Tulus.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook