PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Setelah ditutup selama tiga hari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru kembali buka Kamis (9/7). Meski begitu, dalam sehari akan dibatasi 100 orang saja.
Dipaparkan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Rabu (8/7), mulai Kamis (9/7) layanan sudah dibuka lagi. "Kami sudah membuka layanan tatap muka Kamis. Karena ada berkas harus langsung diserahkan. Ada akta kawin cerai dan pengambilan surat pindah lama," kata dia.
Meski sudah buka, jumlah masyarakat yang bisa dilayani untuk awal masih sangat terbatas, hanya 100 orang sehari agar tidak terjadi penumpukan. Karena itu pula, masyarakat diimbau untuk bisa mengambil antrean online. "Untuk mencegah penumpukan kita terapkan antrean secara online," singkatnya.
Disdukcapil Kota Pekanbaru di kompleks Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru Jalan Sudirman menutup layanan selama tiga hari dari 6 hingga 8 Juli lalu. Ini dilakukan karena seorang pasien terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terlacak sempat datang ke sini.
Penghentian layanan sebagian sebelumnya juga sudah dilakukan di Disdukcapil pada Kamis (25/6) kemarin dampak dari meningkat drastisnya angka penderita pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Saat itu yang dilakukan adalah penutupan layanan perekaman dan pengambilan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (ali)