Sampai Awal Juni, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau Capai Rp8,2 Triliun

Pekanbaru | Kamis, 09 Juni 2022 - 10:46 WIB

Sampai Awal Juni, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau Capai Rp8,2 Triliun
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Riau Ahmad Djamhari (kiri) saat memaparkan capaian penerimaan pajak, Rabu (8/6/2022). (DJP FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat, sampai awal Juni berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp8,2 triliun atau 53 persen dari target Kanwil DJP Riau sebesar Rp15,68 triliun untuk tahun ini.

Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari mengatakan, penerimaan ini mengalami peningkatan sebesar 55,62 persen dibanding tahun 2021 untuk periode yang sama. "Kenaikan terjadi pada pajak pertambahan nilai dikarenakan tingginya harga komoditas sawit," katanya, Rabu (8/6).


Ia memaparkan, dari sisi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) orang pribadi sampai dengan 31 Mei 2022 telah terkumpul sebanyak 264.876 SPT sedangkan untuk WP badan telah terkumpul sebanyak 18.642 SPT. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada masa yang sama, maka tahun ini untuk WP Badan telah mengalami pertumbuhan penerimaan SPT sebesar 4,71 persen dan untuk WP orang pribadi mengalami penurunan yang diakibatkan oleh penutupan sementara saluran pelaporan SPT Tahunan pada saat masa penyampaian SPT Tahunan.

Dijelaskannya, di tahun ini DJP juga menyelenggarakan program pengungkapan sukarela yang bertujuan untuk memberikan kesempatan pada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. "Kanwil DJP Riau mencatat partisipasi wajib pajak di Provinsi Riau dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela sampai dengan tanggal 7 Juni 2022 sebanyak 1.052 wajib pajak dengan nilai pengungkapan nilai harta bersih sebesar Rp1,63 triliun dengan total PPh yang dibayarkan sebesar Rp162,22 miliar," ucapnya.

Ahmad menuturkan, DJP melalui Kantor Wilayah DJP Riau dalam mewujudkan pelaksanaan program pengungkapan sukarela telah melakukan berbagai macam upaya imbauan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Riau untuk segera memanfaatkan PPS yang telah dimulai awal tahun ini sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Selain itu, Ahmad menyampaikan Kantor Wilayah DJP Riau juga telah menyusun berbagai strategi yang akan dilaksanakan pada triwulan III seperti intensifikasi pengawasan penerimaan rutin terutama pada sektor sawit, pengawasan pelaporan rutin dan pengawasan kepatuhan sebelum tahun berjalan, intensifikasi pengawasan kepatuhan perpajakan tahun lalu terutama wajib pajak orang pribadi setelah program pengungkapan sukarela (PPS) berakhir.

Sedangkan untuk meningkatkan penerimaan dari kegiatan pemeriksaan dan penagihan, Kanwil DJP Riau akan melaksanakan pemeriksaan yang difokuskan pada sektor yang bertumbuh. "Pelaksanaan kegiatan berupa sita serentak, kegiatan lelang bersama, pemblokiran rekening/ sertifikat BPN/ AHU, pencegahan serta melakukan kegiatan penagihan bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)," ujarnya.(esi)

Laporan MUJAWAROH ANNAFI, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook