PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini. Untuk itu, Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 23 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan Koordinator Satuan Pelayanan Terminal BRPS Pekanbaru Henry Tambunan, Kamis (7/4). Ia mengatakan, itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
Dijelaskannya, setiap pelaku perjalanan dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan (terminal), selama kedatangan sampai dengan tempat kedatangan.
"Penumpang atau pemudik diimbau mematuhi protokol kesehatan 3M, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, memiliki kartu vaksin dosis kedua dan ketiga (booster, red),"ujar Henry Tambunan.
Lebih lanjut dikatakannya, bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan atau mudik lebaran nantinya jika sudah melakukan vaksinasi dosis kedua maka mereka wajid rapid test dan tes PCR. Tetapi jika penumpang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan rapid test antigen atau tes PCR.
Tak lupa ia juga menghimbau seluruh pelaku perjalanan agar tetap menjaga protokol kesehatan (prokes), seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau 3M. Dan juga diimbau melakukan vaksinasi booster.
"Kami juga mengimbau agar penumpang mengikuti protokol kesehatan, dan mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi ketiga atau booster sebelum melakukan keberangkatan. Jika tidak nanti sebelum keberangkatan akan dilakukan rapid test antigen,"pungkasnya. (dof)