PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang, Selasa (6/9) dengan terdakwa Emrizal dan Abd Kadir Jaelani Djumra.
Agenda sidang pada kali adalah pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Agenda sidang pada kali ini adalah kita dari JPU membacakan surat dakwaan, yang dibacakan Haris Jasmana SH terhadap dua terdakwa tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Rendi Winata, Selasa (6/9).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU menyatakan saudara Emrizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor dan menjatuh Pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani serta Pidana denda sebesar Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
"Sedangkan untuk terdakwa Abd Kadir Jaelani Jumra dituntut dengan pasal yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan, pidana denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.565.492.000,00," sebut Amri.
Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat tahun).
"Atas dakwaan yang telah dibacakan JPU rerdakwa melalui penasehat hukum akan melakukan pledoi (pembelaan)," ucap Amri.
Sidang ditunda hingga Selasa (20/9) dengan agenda pledoi oleh terdakwa dan penasehat hukumnya.(kom)