KOTA (RIAUPOS.CO) - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RE (35) dan RI (27), tidak menghirup udara bebas lagi. Kedua pelaku diringkus aparat kepolisian Mapolsek Pekanbaru Kota, Senin (3/9).
Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota Iptu EJ Manullang mengatakan, bahwa kedua pelaku diringkus petugas di dua lokasi berbeda.
"Tersangka pertama diamankan di Jalan Amanah, Kecamatan Marpoyan Damai. Kemudian tersangka kedua diamankan di Jalan Uka Perum Graha Permai, Tampan," kata Hanafi.
Sebelum menangkap para pelaku, Hanafi mengatakan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan An-naba, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Mendapatkan informasi tersebut, saat itu anggota langsung melakukan penyelidikan ke TKP," kata Hanafi.
Upaya anggotanya di lapangan berhasil sekitar pukul 16.20 WIB saat melihat seorang pria diduga pelaku. "Waktu kami hampiri ternyata benar, pria itu adalah RE. Dan barang bukti kami amankan di saku sebelah kiri bagian belakang. Jumlahnya enam paket di simpan di dalam kaleng permen," ujarnya.
Tidak beberapa lama kemudian setelah diinterogasi, RE mengakui barang bukti itu diterima dari rekannya RI, yang tinggal di Jalan Uka, Kecamatan Tampan."Saat itu pelaku kami amankan sekitar pukul 20.45 WIB, hingga membawa pelaku," ucap Hanafi.
Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya, 6 paket kecil Sabu seharga Rp150 ribu. Kemudian 19 paket sabu siap edar yang tersimpan dalam kotak warna hitam.