KOTA (RIAUPOS.CO) - Tidak hanya yang berstatus karyawan, mereka yang pegawai kontrak bahkan masih honorer tetap mendapat jaminan. Hal ini menjadi salah satu poin penting sosialisasi bersama Universitas Riau (UR) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru, Rabu (6/9).
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi UR, Prof Dr Mashadi MSi menyebutkan, sosialisasi ini bermanfaat untuk memberikan wawasan. Terutama tentang ketenagakerjaan bagi tenaga pendukung pelaksana urusan administratif di lingkungan UR. Mashadi memaparkan Undang-Undang Nomor 24/2011 pasal 14. Dijabarkannya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
‘’Dalam Undang-undang Nomor 24/2011 tidak ada pengecualian dalam pendaftaran tenaga kerja. Tenaga kerja yang dimaksud adalah, baik karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan harian lepas, sehingga wajib hukumnya untuk mendaftarkan diri,’’ jelasnya.
Mashadi juga mengingatkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86/2016 jelas disebutkan jika pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tidak mendapat pelayanan publik.