Honorer Juga Harus Dapat Jaminan

Pekanbaru | Kamis, 07 September 2017 - 07:06 WIB

Honorer Juga Harus Dapat Jaminan
ILUTRASI

Melalui sosialisasi tersebut dirinya berharap seluruh peserta dapat memahami hal mereka sesuai peraturan-peraturan yang berkenaan dengan urusan ketenagakerjaan.

‘’Tentunya kami selaku pimpinan UR menyampaikan terimakasih kepada BPJS yang telah berkenan melaksanakan sosialisasi di UR. Kegiatan ini tentunya akan memberikan peningkatan rasa kenyamanan dan keamanan kepada para pekerja yang ada di UR, khususnya tenaga kontrak,’’ sebut Mashadi pada kegiatan sosialisasi yang digelar di lantai IV gedung Rektorat UR. Pada kesempatan itu juga Bagian Kepegawaian UR diminta untuk dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini agar para pekerja yang di lingkungan UR bisa memperoleh kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan tugas dari setiap pekerjaannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Esra Nababan menjelaskan dasar hukum yang dipakai BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satunya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). (end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook