KOTA (RIAUPOS.CO) - Perselisihan antara warga dengan Lurah Industri Tenayan telah mereda. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti permasalahan tersebut. Inspektorat sudah diperintahkan mencari fakta-fakta di lapangan.
Puncak permasalahan mencuat ke permukaan ketika warga setempat melakukan penyegelan terhadap kantor lurah yang berlokasi di Jalan Tenayan Raya Ujung, Senin (23/4) lalu. Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan kepada kepemimpinan lurah yang dinilai tidak bisa bekerja sama dengan warganya.
Penyegelan itu dilakukan dengan cara menutup pintu kantor lurah serta memasang spanduk bertulisan “Kantor Lurah Ini Disegel’” Penyegelan dilakukan oleh tokoh masyarakat dan forum rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Namun, keesokan harinya segel itu dilepas kembali agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer kepada Riau Pos, akhir pekan lalu mengatakan, penyelidikan masih dalam proses. Pihaknya telah menyurati Inspektorat untuk mencari penyebab permasalahan yang terjadi antara lurah dan warga.
“Belum. Kami baru menyurati Inspektorat. Mereka akan turun nanti,” ujar Sekko.
Apapun hasil penyelidikan tim Inspektorat ditambahkan mantan Asisten I Bidang Pemerintah, pihaknya berjanji akan menyampaikan. Untuk itu dirinya meminta agar bersabar, mengingat hal tersebut memerlukan proses dan waktu. “Apa nanti hasilnya akan saya sampaikan,” imbuhnya.
Lanjutnya, pihaknya menginginkan permasalahan tersebut tidak meluas dan diharapkan ada titik temu penyelesaian antara masyarakat dan lurah. Menurut dia, persoalan ini terjadi karena adanya miskomunikasi.
“Saya sampaikan kepada lurah-lurah untuk membangun komunikasi yang baik, apalagi berhadapan dengan masyarakat. Karena kita benar dan baik, tapi komunikasi tidak berjalan lancar, juga tidak bisa,” ungkap Sekko.
Kepada masyarakat dia menyampaikan, apabila ada terjadi permasalahan diminta untuk menyampaikan dengan cara baik. Setiap pengaduan dan laporan dari masyarakat selalu ditampung Pemko Pekanbaru. ”Masyarakat tidak boleh menyegel kantor lurah. Ini berdampak pada pelayanan,” pinta Sekko.(rir)