PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3) di Kota Pekanbaru masih marak. Hingga Mei 2022, Polresta Pekanbaru dan jajaran Polsek telah mengamankan setidaknya 231 pelaku C3 dengan jumlah kasus 218 kasus. Rinciannya, pelaku tindak pidana curat sebanyak 143 orang, curanmor 59 orang, dan curas 29 orang.
Berdasarkan data yang dirangkum Riau Pos dari Polresta Pekanbaru, untuk kasus C3 di Kota Pekanbaru, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021. Di mana kasus curat pada 2021 sebanyak 83 kasus dan 2022 sebanyak 85 kasus.
Sedangkan untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di tahun 2022 mengalami penurunan. Di mana, pada 2021 terjadi 77 kasus dan di 2022 hingga pertengahan Mei terjadi sebanyak 74 kasus.
Sementara untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tahun 2021 terdapat 103 kasus dan di tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 59 kasus.
Untuk penyelesaian kasus curat di tahun 2021 sudah selesai ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru dan jajaran sebanyak 77 kasus dan di tahun 2022 sudah selesai sebanyak 85 kasus. Tindak pidana curas yang telah selesai di tahun 2021 sebanyak 41 kasus dan di tahun 2022 sebanyak 24 kasus.
Sedangkan untuk kasus curanmor, telah selesai sebanyak 36 kasus di tahun 2021 dan di tahun 2022 sebanyak 30 kasus.
"Ini tidak serta merta diungkap pada bulan yang sama. Namun bisa saja mengikuti dari bulan-bulan sebelumnya dan dapat dilakukan pengungkapan," jelas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Andrie Setiawan, Ahad (5/6).
Dijelaskannya, curat bisa terjadi disebabkan oleh sistem keamanan yang mungkin masih kurang effektif. Misalkan siskamling dan sekuriti yang rata-rata tidak ada di perumhanan.
"Memang wajar, tidak mungkin semuanya mempuyai sistem keamanan yang baik. Namun dengan adanya perangkat di RT/RW bisa membentuk sistem keamanan, sehingga dapat mencegah dan mengatur masyarakatnya untuk menjaga lingkungannya saya rasa bisa dilakukan itu," kata Andrie.
Kendala yang lain yang menyulitkan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus curat di Kota Pekanbaru yakni kurangnya sistem keamanan secara manusia, dan sistem keamanan elektronik atau CCTV. Di mana tidak semua korbban memiliki fasilitas CCTV.
"Penyidik sangat memerlukan petunjuk untuk mengidentifikasi orang, pakaian, ataupun barang dan sarana yang digunakan sehingga mudah untuk profiling," ulasnya.
Untuk wilyah yang kerap terjadi kasus pencurian dengan pemberatan yakni Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Tampan.
Dijelaskannya pula, pada Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2022 kasus curat dapat ditekan dengan cara membentuk satgas yang di pimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi. "Kapolresta membentuk Satgas Rumsong, mengingat masyarakat melaksanakan mudik di lebaran 2022 sehingga rumah-rumah mengalami kekosongan. Memang tidak bisa 100 persen kami menjamin tidak terjadinya pencurian namun ini cukup efektif dan mengalami penurunan," sambung Andrie.
Dibanding pada tahun 2021 pada bulan April pada saat Lebaran, curat terjadi 24 kasus. Sementara di bulan April 2022 terjadi penurunan dengan 15 laporan polisi berkaitan dengan curat. "Terjadi penuruan saat bulan puasa dan menjelang Lebaran. Terjadi penuruan 9 kasus untuk curat," ulangnya.
Ini merupakan salah satu upaya nyata dengan membentuk satgas rumsong dan memberi himbauan melalui media framing, serta penyebaran stiker-stiker yang di lakukan oleh tim preentif lainnnya.
Selain membentuk Satgas Rumsong pada Idulfitri lalu, Kapolresta Pekanbaru juga telah membentuk Timsus yang dinamakan Tim Jembalang.(bay)