PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Untuk mempermudah pengawasan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Riau menyediakan blok khusus. Blok khusus ini disebut Blok Pengendali Narkoba (BPN) yang dihuni oleh narapidana yang disinyalir masih mengendalikan narkoba dari dalam Lapas dan Rutan.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Riau Pujo Harinto, pembangunan blok khusus ini sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba pada lapas dan rutan.
Pujo menyebutkan, selain menyiapkan blok khusus, pihaknya juga akan mengambil tindakan bagi para petugas yang terlibat peredaran barang haram tersebut.
"Kami akan mengambil tindakan tegas kepada petugas yang terlibat ke dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Kami telah melakukan pemecatan sebagai ASN serta memindahkan mantan petugas pemasyarakatan yang terlibat narkoba ke nusakambangan," tegas Pujo, baru-baru ini.
Pujo menyebutkan, Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau terus berbenah diri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Riau. Saat ini Kanwil Kemenkumham Riau beserta Unit Pelaksana Teknis sedang melakukan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Untuk memberikan pelayanan publik berkualitas yang bebas dari praktek KKN, kami juga meminta dukungan seluruh masyarakat Riau untuk memberikan masukan dan saran. Sehingga kami dapat berbenah dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan berkualitas," tutupnya. (end)