KEDUA BELAH PIHAK SEPAKAT BERDAMAI

Pemilik Travel Umrah RWH Bebas

Pekanbaru | Selasa, 05 Oktober 2021 - 10:12 WIB

Pemilik Travel Umrah RWH Bebas
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi (INTERNET)

PEKANBARU (RIUAPOS.CO) - Pemilik travel umrah Riau Wisata Hati (RWH) berinisial DT alias MD (40) yang sempat ditahan oleh Polresta Pekanbaru sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, kini bisa menghirup udara bebas. Dia dibebaskan oleh Polresta Pekanbaru dari tahanan setelah antara diri nya dengan Javi Martin yang menjadi korban penganiayaan sepakat berdamai.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan mengenai hal tersebut membenarkan. Kapolresta menyebut korban telah mencabut laporannya.


"Untuk perkara tersebut diselesaikan dengan restorative justice. Karena adanya perdamaian dari kedua belah pihak," kata Kombes Pol Pria Budi, Senin (4/10).

Kapolresta juga membenarkan bahwa DT alias MD saat menjalani hukuman sempat mengalami kondisi kesehatan yang tidak baik. Ia mengeluhkan penyakit dalam yang ia alami.

Ia juga sempat dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Pekanbaru untuk menjalani perawatan atas sakit yang dialami.

"Sempat dirawat di rumah sakit beberapa hari. Mengeluh penyakit dalam. Ada syaraf matanya yang terganggu," terang Kapolresta.

Keterangan itu dikatakan Kapolresta, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang memeriksa kesehatan DT. "Kami berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dokter. Kami juga tidak berani sembarangan," jelasnya.

Atas pertimbangan itu, korban, Javi Martin mencabut laporannya pada dua hari yang lalu. Korban sepakat berdamai dengan alasan kemanusiaan.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru telah melakukan penahanan terhadap bos travel umrah RWH berinisial DT tersebut. Ia ditahan atas dugaan pemukulan yang dilakukan terhadap salah seorang pelayan kafe bernama Javi Martin.

Ketika itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan membenarkan penangkapan terhadap DT. "Iya, sudah ditahan. Setelah dilakukan pemanggilan tapi tak datang," kata Kompol Juper Lumban Toruan, saat itu, Kamis (23/9/2021).

Ia mengungkapkan, DT ditahan usai dilakukan penjemputan paksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Ia juga mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.

DT tidak memenuhi panggilan penyidik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa alasan yang jelas. DT dijadikan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap salah seorang pelayan cafe di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memiliki beberapa alat bukti. Proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan alur semestinya.

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 21 Agustus 2021. Kami telah memiliki minimal dua alat bukti sehingga sesuai dengan SOP nya, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam undang-undang berupa keterangan saksi dan alat bukti petunjuk yakni CCTV dan hasil visum," tutup Juper ketika itu.(lim)

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook