KOTA (RIAUPOS.CO) - PASANGAN suami istri (Pasutri), kaki pengedar sabu-sabu di dalam Lembaga Permasyarakatakan (Lapas) Klas II A Pekanbaru diringkus Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Sabtu (2/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan pasturi hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial EKP (29).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto MH SIK melalui Kasatres Narkoba, Kompol Deddy Herman SIK mengatakan, setelah mengamankan EKP, pria yang berusaha menyusupkan sabu-sabu seberat 50 gram pesanan narapidana berinisial BH. Pihaknya melakukan pengembangan. "Dari EKP kita memperoleh informasi. Sabu-sabu diambil dari seorang perempuan berinisial AL," ungkap Deddy Herman.
Atas informasi tersebut sambung Deddy, anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Iptu Noki Loviko SH melakukan penyelidikan. Sehingga didapati lokasi keberadaan tersangka di Jalan Kubang Raya KM 1, Kecamatan Tampan. Sesampai di TKP diamankan seorang laki-laki berinisial ES (32) dan perempuan berisinial AL (37).
"Mereka ini pasangan suami istri, ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan lima bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 67,6 gram,"sebut mantan Kapolsek Payung Sekaki .