Selain sabu seharga sekitar Rp67 juta, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya beberapa plastik klip bening, tiga bungkus kotak rokok, tiga unit handphone beserta kartu. "Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru," ujar Kasat Narkoba.
Menurut pengakuan tersangka dipaparkan Deddy, mereka sudah beberapa bulan menjadi kaki tangan BH. Dan telah beberapa kali menerima sabu-sabu dari jaringan narapidana yang divonis 17 tahun penjara. "Sabu-sabu yang mereka terima Aceh dan Medan dari jaringan H," jelasnya.
Ditambahkannya, untuk peredaran barang haram tersebut dikendalikan BH dari dalam Lapas. Pasutri ini hanya mengantarkan sabu-sabu sesuai perintah dari Bambang. "Pembeli langsung menghubungi BH, kemudian dia menghubungi pasutri untuk mengantarkan sabu-sabu sesuai pesanan," imbuh Deddy.
Saat ini dikatakan Deddy, pihaknya masih melakukan pemeriksaan tiga tersangka yang sudah diamankan dan pengembangan pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu-sabu ini.(*3/ksm)