Pasutri Sindikat Narkoba di Lapas Diringkus

Pekanbaru | Selasa, 05 September 2017 - 04:55 WIB

Pasutri Sindikat Narkoba di Lapas Diringkus
ILUSTRASI

Selain sabu seharga sekitar Rp67 juta, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya ‎beberapa plastik klip bening, tiga bungkus kotak rokok, tiga unit handphone beserta kartu. "Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru," ujar Kasat Narkoba.

‎Menurut pengakuan tersangka dipaparkan Deddy, mereka sudah beberapa bulan menjadi kaki tangan BH. Dan telah beberapa kali menerima sabu-sabu dari jaringan narapidana yang divonis 17 tahun penjara. "Sabu-sabu yang mereka terima Aceh dan Medan dari jaringan H," jelasnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ditambahkannya, untuk peredaran barang haram tersebut dikendalikan BH dari dalam Lapas. Pasutri ini hanya mengantarkan sabu-sabu sesuai perintah dari Bambang. "Pembeli langsung menghubungi BH, kemudian dia menghubungi pasutri untuk mengantarkan sabu-sabu sesuai pesanan," imbuh Deddy.

Saat ini dikatakan Deddy, pihaknya masih melakukan pemeriksaan tiga tersangka yang sudah diamankan dan pengembangan pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu-sabu ini.(*3/ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook