PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait rencana kenaikan tarif parkir bertempat di Ballroom Furaya Hotel, Kamis (4/8). Dalam diskusi ini Dishub mengundang sejumlah pihak untuk membahas rencana kenaikan tarif dasar parkir di Kota Pekanbaru.
Seperti Anggota DPRD Pekanbaru, Aidil Amri, Fatullah, Dapot Sinaga, mantan politisi Roni Amril, akademisi Dr Sukirno, konsultan, Forum LaluLintas Pekanbaru, dan kalangan mahasiswa, Dishub juga mengundang pihak rekanan pengelolaan parkir tepi jalan umum PT YSM dan sejumlah narasumber lainnya.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pengelolaan perparkiran saat ini sudah direformasi dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan mengkolaborasikan bersama pihak ketiga.
"Untuk persetujuan (kenaikan tarif parkir, red) saya kira hampir semua sudah menyetujui, namun dengan berbagai pertimbangan. Seperti layanan, waktu, momen, faktor ekonomi," ujar Yuliarso kepada wartawan.
Menurutnya, dari diskusi tersebut sudah mendapat respon positif dari berbagai pihak terkait rencana kenaikan tarif parkir. Hanya tinggal menunggu waktu untuk pelaksanaan di lapangan.
Dijelaskannya, ada rencana kenaikan tarif parkir untuk kendaraan roda dua menjadi Rp2.000 dan roda empat menjadi Rp3.000. Kenaikan ini dinilai tidak terlalu membebankan dan sesuai dengan kemampuan masyarakat dalam survei lapangan yang telah dilakukan.
"Kemudian sudah kita ambil sampel (contoh) delapan kota besar di Sumatera dan di Jawa. Harga kita (tarif parkir) masih berada di paling bawah. Artinya kenaikan seribu dengan dua ribu itu masih tarif rata-rata di bawah," terangnya.
Ia mencontohkan, untuk Kota Pekanbaru sudah hampir sama dengan Kota Medan. Di sana untuk tarif parkir sudah di angka Rp2.000 untuk roda dua dan roda empat Rp5.000.
Rencana ini juga masih tahap sosialisasi, pihaknya juga terus gencar melakukan sosialisasi dan mendengarkan aspirasi yang keluar dari berbagai pihak.
Pihaknya juga akan melaporkan kondisi terkini terkait rencana ini ke Pj Walikota Pekanbaru. Jika disetujui pimpinan, maka kenaikan tarif parkir ini bakal dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwako).
Seiring rencana kenaikan tarif parkir ini, pihaknya juga menekankan untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Juru parkir (jukir) harus bisa bersikap dan beretika baik dalam melayani pengendara. Jukir juga harus dilengkapi dengan atribut lengkap.
"Begitu kita naikan tarif di hari itu juga otomatis harus diberikan layanan prima. Tuntutan kita jelas ke pengelola, begitu kita naikan tarif, pengelola harus memperbaiki layanan," pungkasnya.(dof)