PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masyarakat Kota Pekanbaru dilarang menyelenggarakan berbagai perlombaan dalam rangka memeriahkan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Larangan ini disampaikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Camat dan lurah diminta bisa mengawasi wilayahnya masing-masing.
Wako, Rabu (4/8) menyebut, kegiatan masyarakat seperti olahraga dan pertandingan HUT RI tidak dibenarkan diselenggarakan di lapangan terbuka. “Perayaan olahraga, seni dan budaya serta berbagai permainan ditiadakan. Saya minta camat dan lurah supaya tak mengizinkan kegiatan itu di wilayahnya," tegasnya.
Menurut dia, perayaan HUT ke-76 RI pada tahun ini masih di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, pe rayaan atau acara kemeriahan HUT RI tak diizinkan di tiap kecamatan hingga kelurahan. Hal ini guna mencegah masyarakat berkumpul.
Ia menegaskan, semua aktivitas yang mengumpulkan orang banyak tidak dibolehkan. Termasuk dalam rangka memeriahkan HUT RI.
Apalagi saat ini Kota Pekanbaru dalam penerapan PPKM level 4 di mana seluruh kegiatan masyarakat dibatasi guna mencegah penyebaran Covid-19. "Makanya jangan dulu untuk membuat kegiatan olahraga, seni dan budaya mengingat kondisi kita saat ini," terangnya.
Ia mengungkapkan, Pemko sendiri melaksanakan upacara HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021 sama seperti tahun lalu, yaitu secara virtual. Dengan peserta terbatas dan menerapkan prokes. "Upacara direncanakan bakal berlangsung di kompleks Perkantoran Tenayan Raya," katanya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN dan PRAPTI DWI LESTARI, Kota