PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pria pengangguran itu terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya usianya yang masih 23 tahun itu miliki sabu 947,1 gram. Ia diringkus di rumahnya di Jalan Adi Sucipto, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru saat sedang tidur, Selasa (28/1) pagi. Kini statusnya resmi tersangka tahanan Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya didampingi Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman dan Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko. Ia mengatakan dari barang bukti milik MN alias D (23) itu rincinya didapat di rumahnya.
"Pertama, sabu 11 paket kecil yang disembunyikan di botol minyak rambut. Kemudian di dalam lemari dengan jumlah satu sabu paket besar dan dua paket sedang," sebutnya saat konferensi pers di lobi Polresta Pekanbaru, Selasa (4/2).
Lebih jauh, barang bukti itu katanya telah dijual ke orang seberat satu ons. Sementara MN mendapat barang dari Tepu dan Uda yang merupakan DPO. "Terhadap kedua DPO terus dilakukan pelacakan dan pengejaran," jelasnya.
Masih kata Nandang, sabu tersebut diraciknya sendiri. Sementara cara kerjanya hand to hand. Kemudian hasil tangkapan dapat menyelamatkan 5.682 jiwa penduduk Pekanbaru.
Hal itu pun diperjelas oleh Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko dimana tersangka MN sudah menjadi target operasi (TO). "Dia MN sudah jadi TO cukup lama. Mulanya ia ditelepon oleh dua DPO yang berada di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian disuruh mengambil di pinggir Jalan Juanda. Barang itu dibungkus pakai plastik dan dibawa pulang ke rumahnya," ucapnya.
Lebih lanjut, MN sudah ditunggu oleh tim sejak malam hari. Namun, terus diintai hingga pagi harinya saat sedang tidur barulah digerebek dan digeledah isi rumahnya.
"Selain sabu seberat 947,1 gram, kami juga menemukan barang bukti lainnya seperti empat timbangan digital, empat unit ponsel dari berbagai merk, tiga buah plastik kuning serta ratusan bungkus plastik bening untuk meracik sabu tersebut," jelasnya.(s)