Mekanisme Pengusulan Pj Gubri Sudah di Pimpinan DPRD Riau

Pekanbaru | Senin, 04 September 2023 - 10:13 WIB

Mekanisme Pengusulan Pj Gubri Sudah di Pimpinan DPRD Riau
Eddy A Mohd Yatim, Ketua Komisi I DPRD Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi I DPRD Riau telah merampungkan dan menyerahkan alur pengajuan Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) ke pimpinan DPRD Riau. Selanjutnya, alur serta mekanisme tersebut akan dibahas di tingkat pimpinan untuk pengajuan nama Pj Gubri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, beberapa bulan terakhir sejak adanya putusan Mendagri perihal pengajuan nama Pj Gubernur, pihaknya telah melakukan beberapa kali rapat untuk membahas mengenai alur pengajuan nama Pj Gubernur.


“Mekanisme pengajuan Pj beberapa bulan terakhir dibahas oleh Komisi I. Kami kemarin sudah merampungkan draft mekanisme dimaksud, termasuk juga sudah melakukan pendalaman dengan beberapa daerah yang juga melakukan pergantian Pj,” ujar Eddy, Ahad (3/9).

Pendalaman bersama daerah lain, dimaksudkan Eddy untuk menyamakan presepsi serta dasar aturan yang digunakan terkait pengusulan nama Pj gubernur. Setelah semua dirasa siap, pihaknya kemudian mengajukan kepada pimpinan DPRD Riau untuk selanjutnya dibahas di tingkat pimpinan.

“Berdasarkan itu kami sudah merampungkan hasil finalisasi dengan alur bagan, sekalian proses yang dilakukan oleh DPRD. Saya melihat semangat yang diberikan, ruang kepada DPRD sebagai representasi masyarakat untuk mengajukan calon,” paparnya.

Hingga kini pihaknya masih menunggu hasil dari pembahasan di tingkat pimpinan. Apakah akan langsung dieksekusi ataupun dievaluasi. Hal tersebut akan didasari oleh keputusan pimpinan DPRD Riau melalui rapat fraksi.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 gubernur mengakhiri masa jabatan bulan ini. Sembilan gubernur di antaranya purnatugas, Selasa (5/8) besok. Melalui sidang tim penilai akhir (TPA), Presiden Joko Widodo sudah menetapkan sepuluh sosok penjabat (Pj) gubernur.

Beberapa nama yang segera mengakhiri masa tugas adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Bali I Wayan Koster. Ketiganya meletakkan jabatannya pada 5 September mendatang.

Ganjar bakal digantikan Inspektur Utama Setjen DPR Nana Sudjana. Sementara Ridwan Kamil digantikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin. Wayan akan digantikan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Keamanan dan Hukum, Sang Made Mahendra Jaya.

Tujuh Pj gubernur lainnya yang sudah ditetapkan adalah Pj Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI (Purn) Hasanudin (mantan Pangdam I/Bukit Barisan), Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun (Sekda Provinsi Papua dan Plh Gubernur Papua), Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake (Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi),  Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi (Sekda Provinsi NTB), Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi (Sekda Provinsi Kalbar), Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol Andap Budhi Revianto (Sekjen Kemenkum HAM), dan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bachtiar Baharuddin (Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri).

Di tengah peninjauan kesiapan venue pertemuan KTT ASEAN di Jakarta, Jumat (1/9) lalu, Presiden Jokowi sempat dicegat wartawan soal pengisian gubernur purnabakti itu. ”Ya, nanti (wartawan, red) tanya Mendagri,” ujar Jokowi menjawab soal beredarnya sepuluh nama Pj gubernur.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjawab diplomatis tentang beredarnya nama-nama tersebut. ”Kita tunggu keppres, ya,” katanya. Informasi terkait dengan nama dan daerah nanti tercantum di dalam Keppres tentang Pengisian Pj Gubernur.

Benni juga menyampaikan, belum ada informasi terkait dengan waktu dan tempat pelantikan para Pj gubernur. Keputusan pelantikan disesuaikan dengan terbitnya keppres tersebut. Pihaknya masih menunggu arahan dari Mendagri Tito Karnavian.

”Mudah-mudahan bisa dilaksanakan pada saat akhir masa jabatan (gubernur definitif),” tuturnya. Pengisian Pj merupakan imbas pelaksanaan pilkada serentak pada November 2024.

Di sisi lain, masa jabatan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sejatinya juga berakhir tahun ini. Namun, karena masa jabatan baru berakhir pada Desember nanti, nama Pj Gubernur Jatim belum ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sebanyak 17 gubernur berakhir masa jabatannya tahun ini. Mereka adalah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Gubernur Lampung Arinal Junaidi. Kemudian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawaransa, Gubernur Bali I Wayan Koster.

Selain itu Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif). Lalu Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Tito mengatakan, terdapat 153 kepala daerah tingkat wali kota dan bupati yang juga berakhir masa jabatannya tahun ini. Sehingga, total kepala daerah yang berakhir masa jabatannya mencapai 170 orang. “Ini banyak sekali. Totalnya 170,” ujarnya.

Mantan Kapolri itu mengatakan pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah, gubernur, wali kota dan bupati untuk mengisi posisi yang kosong hingga Pilkada 2024. Tito mengimbau para pejabat eselon I yang berminat menjadi Pj gubernur untuk mendaftar. Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat eselon II yang memiliki keinginan menjabat sebagai Pj bupati atau wali kota.

“Eselon II kalau minat bupati wali kota daftar, nanti dites,” katanya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook