Penggilingan Daging Tak Disanksi Pidana

Pekanbaru | Senin, 04 September 2017 - 12:47 WIB

Penggilingan Daging Tak Disanksi Pidana
Mas Irba Sulaiman

KOTA (RIAUPOS.CO) - Misteri adanya unsur daging babi pada bakso sapi olahan pedagang Bakso Mekar  mulai sedikit terkuak. Tim terpadu yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menemukan kesalahan yang terjadi terletak pada proses penggilingan daging. Di mana si penggiling, menggunakan alat yang sama untuk memproses daging sapi dan daging babi.

Maka dari itu, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) merekomendasikan agar tempat penggilingan daging tutup sementara hingga ada izin yang dikeluarkan oleh pihak terkait.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini disampaikan Kabid Perdagangan DPP Pekanbaru Mas Irba Sulaiman kepada Riau Pos, Ahad (3/9). Ia mengatakan, bahwa sejak awal, penggilingan daging di Pasar Cik Puan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) Penggilingan Daging. Maka dari itu pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan berkala. Seharusnya, setiap industri baik kecil ataupun menengah harus memiliki TDI.

“Saat mereka mengurus TDI, kan ada survei ke lokasi. Pemeriksaan baik dari segi alat yang digunakan atau tingkat Ia juga memastikan bahwa hari ini, pihaknya akan kembali turun ke lokasi penggilingan daging. Karena jika belum memiliki TDI, tempat penggilingan belum diperbolehkan buka.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook