Saat ditanya apakah pihaknya akan memasukan unsur pidana kepada si pemilik karena ada unsur kelalian, Irba mengatakan tidak ada. Karena menurutnya, sejauh ini si penggiling daging tidak ada unsur kesengajaan untuk mengoplos daging sapi dengan daging babi.
“Sementara belum kami temukan unsur kesengajaan. Ya, nanti kalau memang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut ada, tentu itu akan diserahkan ke kepolisian,” tambahnya.
Selain itu, Disperindag sendiri kata Irba akan melakukan pengawasan lebih intens ke depannya. Mengingat, kesalahan yang terjadi saat ini juga dipengaruhi oleh kelalaian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Cik Puan.
“Saya dengan memang UPT diberi peringatan keras oleh Pak Wali. Selanjutnya untuk UPT pasar lain memang akan dilakukan pengawasan lebih ketat. Kalau kecolongan lagi, langsung dicopot. Itu Pak Kadis yang sampaikan langsung,” katanya.