PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Guna mengantisipasi aksi balap liar serta kejahatan jalanan, Polresta Pekanbaru bersama Polsek Jajaran kembali menggelar Blue Light Patrol pada Ahad (4/6/2023) dini hari. Sebanyak 29 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat selama patroli ini ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan yang memimpin operasi ini menyebutkan, akhir pekan menjadi sasaran sekelompok pemuda di Kota Bertuah untuk kebut-kebutan. Hal itu biasanya diikuti dengan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
''Kendaraan yang kita amankan yang menggunakan knalpot brong dan mereka yang tidak menggunakan kelengkapan lainnya. Setelah kita data saat patroli, mereka juga tidak bisa memperlihatkan SIM ataupun surat surat kendaraan,'' jelas Kompol Andrie pada (4/06/2023).
Selain mengamankan kendaraan, tambah Kasat, pihaknya juga membawa remaja yang mengendarai kendaraan tersebut ke Mapolresta Pekanbaru untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat menjelaskan, blue Light patrol ini digelar untuk antisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas dari para pelaku Curas, Curat serta Curanmor (C3). Selain itu patroli ini juga untuk mengantisipasi balap liar dan aksi kebut-kebutan yang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.
Patroli ini dimulai pada Sabtu (3/5) jelang tengah malam dengan menyisir lokasi-lokasi rawan gangguan kamtibmas dan kebut-kebutan. Mulai Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Arifin Ahmad, Jalan HR Subrantas, Jalan SM Amin, Stadion Naga Sakti, serta beberapa lokasi rawan lainnya di wilayah hukum Polsek jajaran.
Usai patroli Kasat Reskrim juga mengingatkan para orang tua agar mengawasi anak-anaknya saat keluar malam. Apalagi hingga dini hari dengan menggunakan sepeda motor.
''Ayo kita mengawasi anak-anak kita agar tidak keluar rumah melewati batas jam malam dan hendaknya orang tua juga tidak membiarkan apabila anaknya kedapatan merubah spesifikasi kendaraan bermotor. Terutama kenalpot brong yang tidak sesuai aturan, karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum,'' tutup Kompol Andrie.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman