KOTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 10 mobil dinas (mobdin) aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini belum dikembalikan dan masih berada di tangan anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Para pemegang mobdin ini diminta untuk sadar dan mengembalikan secepatnya.
Dari 50 unit mobdin mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru yang harus dikembalikan pada Pemko Pekanbaru, 10 unit saat ini belum kembali ke tangan Pemko Pekanbaru. Pemegang mobil hingga kini sudah tiga kali disurati. Bahkan, perihal mobdin ini, pekan lalu juga sudah dibahas dalam pertemuan antara Pemko Pekanbaru bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
‘’Kemarin dalam pertemuan dengan KPK, itu (mobil dinas, red) salah satu yang kami ekspos. Mudah-mudahan sudah ada progres di BPKAD,’’ kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH kepada Riau Pos, Ahad (3/3).
M Noer mengungkap, KPK memberikan arahan agar penertiban mobdin tersebut dikejar hingga tuntas. Karena itu, dia pada pihak-pihak yang masih memegang mobdin ini meminta dengan kesadaran sendiri untuk mengembalikan. ’’Ya kembalikan pada daerah, kecuali sudah dilelang. Terakhir solusinya harus lelang, itu juga ada aturan dan prosesnya,’’ singkatnya.
Mobdin yang harus dikembalikan ini adalah kendaraan operasional anggota DPRD Kota Pekanbaru sejak 2009. Pengembalian wajib dilakukan karena para wakil rakyat ini sendiri sudah menerima tunjangan sebagai penggantinya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Perda ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017.
Dari data yang dihimpun Riau Pos, hingga 2018 lalu ada 50 unit mobdin yang harus dikembalikan baik itu oleh eks anggota DPRD lama maupun anggta DPRD yang kini masih menjabat. Seiring berjalannya waktu, masih tersisa 10 unit mobdin lagi yang masih belum dikembalikan. Ke-10 unit mobdin ini terdiri dari diantaranya jenis Nissan X-Trail, Nissan Terrano, Toyota Kijang Innova hingga Toyota Fortuner.
Selain 10 unit yang belum kembali, dari 40 unit mobdin yang sudah kembali ada empat yang berpindah tangan tidak melalui proses administrasi yang benar. Perpindahan tidak sesuai karena tak diserahkan terlebih dahulu pada BPKAD Kota Pekanbaru.(ali)