TPS Ilegal Dipasang Garis Polisi

Pekanbaru | Rabu, 03 Oktober 2018 - 08:46 WIB

TPS Ilegal Dipasang Garis Polisi
GARIS POLISI: Tempat penampungan sampah (TPS) ilegal di Jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai dipasang garis polisi oleh pihak Kelurahan Maharatu bersama Polsek Bukit Raya, Selasa (2/10/2018). Namun masih ada sampah yang dibuang di lokasi tersebut. MHD AKHWAN/RIAUPOS

(RIAUPOS.CO) - Kesal karena masyarakat masih membuang sampah sembarangan, pihak Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai bekerja sama dengan parat kepolisian memasang garis polisi di salah satu tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Kartama.

Lurah Maharatu, Krisna Minang mengatakan, sebelum pemasangan garis polisi, pihaknya sudah ada sosialisasi serta imbauan agar masayarakat tidak lagi membuang sampah di pinggir jalan karena sangat menggangu para pengendara yang lewat. Namun imbauan tersebut tak dihiraukan oleh masyarakat. 

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Inisiatif untuk memasang garis polisi baru sepekan yang lalu kami lakukan. Dan terbukti dengan adanya garis polisi ini membuat masyarakat takut serta enggan untuk membuang sampah sembarangan lagi. Pemasangan garis polisi ini kami lakukan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat,” katanya kepada Riau Pos, Selasa (2/10).

Ia mengaku selama ini pengawasan rutin selalu dilakukan oleh pihak kelurahan terhadap masyarakat yang membuang sampah di pinggir jalan tersebut. Dari kegiatan tersebut didapati benar adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Masyarakat yang membuang sampah kebanyakan berasal dari luar Pekanbaru seperti Pasir Putih yang notabene sudah masuk wilayah Kampar. Oknum-oknum tersebut biasanya menggunakan becak untuk mengangkut sampah-sampah yang mereka bawa lalu membuangnya di pinggir jalan. Sampah yang biasanya banyak di lokasi ini adalah sampah rumah tangga,” katanya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook