Plt Bupati Bengkalis Ajukan Praperadilan

Pekanbaru | Selasa, 03 Maret 2020 - 09:25 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tak hanya mangkir tiga kali dari panggilan penyidik, Muhammad ST MT turut memberikan perlawanan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Pasalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).


Hal itu diketahui berda­sarkan website http://sipp.pn-pekanbaru.go.id. Gugatan itu didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Rabu (26/2) lalu. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr. Sedangkan pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan pemohonnya Muhammad melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bris & Partners.

Dari website resmi PN Pekanbaru diketahui sidang perdana praperadilan itu rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono SH, Selasa (10/3) mendatang. Sementara isi petitum permohonan diantaranya Muhammad menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Muhammad menilai, penetapan tersangka itu dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku. Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan praperadilan itu merupakan hak tersangka. Meski begitu, sebutnya, Polda Riau selaku termohon siap menghadapi gugatan tersebut.

"Prinsipnya bahwa praperadilan itu hak (tersangka), silakan saja. Kita akan layani. Yang jelas proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum," ujar Sunarto.

Sebelumnya Sunarto menyampaikan, Plt Bupati Bengkalis sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Diakui Sunarto, penyidik tengah berkoodinasi dengan pimpinan untuk melakukan penjemputan paksa.

"Lagi dikoordinasikan antara penyidik dengan Direkturnya (Kombes Pol Andri Sudarmadi, red). Sekarang lagi diskusikan dan dirapatkan untuk itu (menghadirkan paksa)," kata Sunarto.

Sesuai Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana menerangkan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Terkait hal ini, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tak menampiknya.

"Aturannya (begitu). Tiga kali panggilan disertai dengan surat perintah membawa (jemput paksa, red)," jelas perwira berpangkat tiga bunga melati.

Lebih lanjut dikatakan Sunarto, pihaknya mengimbau Plt Bupati Bengkalis agar taat dan patuh dengan hukum. Kemudian, diminta mengikuti prosedur hukum yang tengah menjeratnya. "Kita imbau sebagai pejabat publik hendaknya taat dan patuh hukum. Ikuti saja aturan dan prosedurnya," tegas Kabid Humas Polda Riau.

Sejatinya, Muhammad dipanggil untuk pertama kali pada Kamis (6/2) lalu. Dia direncanakan bakal diperiksa untuk dimintai keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara rasuah senilai Rp3,4 miliar.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook