PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kementerian Perdagangan kembali menunda pemberlakuan kewajiban penjualan minyak goreng sawit dalam kemasan. Penundaan berlaku hingga 1 April 2017. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menjadwalkan pemberlakuan kebijakan ini pada 27 Maret 2016.
Menyikapi keputusan Kementerian Perdagangan ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru mengaku kecewa. Pasalnya, Disperindag telah melakukan sosialisasi ke masyarakat soal kebijakan minyak goreng curah yang akan berlaku per 27 Maret nanti. Tapi ternyata ditunda.
Kekecewaan ini disampaikan Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba Sulaiman kepada Riau Pos, Rabu (2/3). Disperindag telah melakukan sosialisasi penggunaan minyak goreng kemasan ini kepada distributor, pelaku usaha dan berbagai pihak lainnya.
”Penundaan minyak goreng kemasan ini membuat kami bingung terhadap Kementerian Perdagangan. Mereka memberikan alasan penundaan penjualan minyak goreng sawit kemasan adalah untuk mendukung kesiapan produsen, pengemas, dan pelaku usaha terhadap pemberlakuan minyak goreng kemasan ini. Jika menunggu kesiapan, harus sampai kapan?” tanyanya.