PEKANBARU

Minyak Goreng Kemasan Ditunda hingga 1 April 2017

Pekanbaru | Kamis, 03 Maret 2016 - 10:29 WIB

Minyak Goreng Kemasan Ditunda hingga 1 April 2017
Mas Irba Sulaiman (Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru)

Apalagi, kata Irba Pekanbaru saat ini sudah siap untuk pemberlakukan minyak goreng kemasan sejak tahun lalu disosialisasikan. ”Kami juga menyatukan persepsi dengan Disperindag Provinsi Riau untuk menolak penundaan pemberlakuan minyak goreng kemasan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemendag menerbitkan Permendag 80/2014 untuk menjamin mutu dan higienitas penjualan minyak goreng di pasaran. Melalui beleid tersebut, pemerintah melarang penjualan minyak goreng sawit curah di pasaran dan mewajibkan penggunaan kemasan bermerek Minyakkita.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain minyak goreng sawit, Kementerian juga menunda kewajiban penggunaan kemasan untuk minyak goreng berbahan dasar nabati lain dari 1 Januari 2017 menjadi 1 Januari 2018.

Khusus untuk produsen skala usaha kecil menengah/ rumah tangga yang memperdagangkan minyak goreng berbahan baku nabati lainnya, penggunaan kemasan Minyakkita harus dipenuhi pada 1 Januari 2019.

Penundaan tersebut ditetapkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 9/M-Dag/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 80/M-Dag/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan pada 5 Februari 2016.(yls)

Laporan : DEBSY MEDYA SEPTIANI









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook