PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Peredaran gelap narkoba bisa merambah ke kalangan manapun. Bahkan menyasar ke penegak hukum. Kali ini tidak terkecuali anggota Polres Rokan Hilir (Rohil) yang terbukti memiliki barang-barang haram narkoba.
Pria berinisial TPK alias Tri itupun diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru saat berada di Pekanbaru. Dalam hal ini, Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya sebut, kasus sudah masuk proses penyidikan.
Saat diringkus, oknum tersebut berada di Kecamatan Limapuluh. "Ya benar anggota Polres Rohil. Dia yang menyuruh membeli narkoba itu. Kalau tidak salah pangkatnya brigadir," jelas Nandang.
Dikisahkannya, itu bermula dari penangkapan terhadap pria berinisial Purba di Jalan Kuantan, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, pada Ahad (31/1) pukul 01.00 WIB.
Kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap Purba dan ditemukan barang bukti lima butir narkotika jenis pil ekstasi dan tiga butir Happy Five di dalam saku kemeja sebelah kiri.
"Saat diinterogasi, barang bukti itu didapat atas perintah Tri dan RC alias Rino untuk membeli di salah satu jalan Kecamatan Senapelan dari perempuan yang tidak dikenal. Turut juga diamankan pria berinisial IAP alias Iwan," ujarnya.
Kombes Nandang pun menyebut, hasil tes urine oknum polri dan tiga lainnya positif mengonsumsi narkoba. Atas perbuatannya dijerat Pasal 114 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri saat dikonfirmasi perihal penangkapan itu mengatakan, oknum Tri di Pekanbaru tidak sedang dinas. "Dia sedang jalan-jalan saja," ucapnya.
Ditanya keterlibatan IAP dalam kasus ekstasi, Ryan menyebut, pria tersebut sebagai driver. "Kebetulan pas diamankan, IAP yang antar kemana-mana oknum itu pas di Pekanbaru," ujarnya.(gem)
Laporan: SOFIAH (Pekanbaru)