PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tidak menghadiri panggilan dari mediator atau dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau terkait tuntutan dari Forum Kesetaraan 058 yakni eks karyawan PT CPI berjumlah 136 orang karena diduga tidak menaati SK 058 dari BP Migas.
"Yang menjadi sengketa antara eks pegawai dengan PT CPI adalah masalah perlakuan SK 058 yang dikeluarkan BP Migas 2010 yang mengatur usia pensiun berubah dari 56 tahun ke 58 tahun," kata Ketua Forum Kesetaraan SK 058, Hendarmin, Jumat (29/11).
Setelah SK itu keluar kata Hendarmin, pihak PT CPI tidak memberlakukan SK sesuai dengan perintah SK itu, karena perintah itu harus diberlakukan segera sejak SK itu dikeluarkan,
"CPI baru memberlakukan SK itu 2014, sehingga dari rentang 2010 sampai 2014, ada ratusan orang yang seharusnya bisa pensiun di usia 58 tetapi tidak diberlakukan dengan waktunya kami dipensiunkan dalam tanda kutip," katanya.
Ia mengatakan, pihak CPI menganggap eks karyawan itu dipecat pada usia 56 tahun berdasarkan peraturan yang lama, sementara peraturan sudah yang baru. "Kenapa PT CPI tidak memberlakukan segera, ini yang menjadi pertanyaan dan ini yang kami tuntut, karena kami dirugikan dua tahun," jelasnya.
Ia menganggap, PT CPI tidak peduli dengan peraturan yang dikeluarkan negara, sehingga mereka dalam hal ini dirugikan. "Kita sudah berjuang dari sebelum kita pensiun sampai saat ini kita terus berjuang," katanya.
Upaya yang dilakukan sebelumelakukan surat menyurat dengan perusahaan minta berunding supaya SK itu diberlakukan. "Kemudian kita sempat juga ke Disnaker untuk mengadu perkara kami ini tetapi mentah, itu waktu kita masih kerja,"katanya.
Akan tetapi ketika mereka sudah pensiun, Hendarmin mengaku telah melakukan tuntutan ke pengadilan, dan sekarang melakukan pertemuan lagi. "Jika tidak ada kata bipartit tripartit nantinya ditemukan musyawarah mufakat dengan CPI, kita akan lanjut ke pengadilan hubungan industrial,"katanya.
Hendarmin mengatakan, pihaknya kembali berusaha untuk melakukan mediasi, dengan tahap pertama bipartit yang sbelumnya di Jakarta tetapi deadlock. "Kemudian kita datang di sini dan sekarang kita lakukan proses tripartit, tapi CPI tidak datang dan mereka hanya mengirim surat bahwa meraka tidak bisa hadir dan minta ditunda,"tutupnya.
Sementara itu, mediator dari Disnakertrans Riau Ernaderita mengatakan, ketidakhadiran pihak PT CPI dengan alasan ada kesibukan dan hanya mengirim surat.
"Kita akan lakukan pemanggilan kedua pekan depan, kemudian jika tidak datang lagi kita akan panggil untuk kali ketiga, dan jika tidak datang lagi kita akan menyurati pihak PT CPI, hanya itu yang bisa kami sampaikan saat ini," katanya.
Sementara itu, saat di konfirmasi Manager Corporate Communications PT CPI Sonitha Poernomo mengatakan, pada 28 November 2019, PT CPI sudah mengirimkan surat permohonan kepada Disnakertrans Provinsi Riau untuk menunda pertemuan minimal sampai dengan satu pekan ke depan.
"Perwakilan PT CPI juga akan berkomunikasi langsung dengan para mantan karyawan tersebut untuk membangun kesepahaman mengenai hal ini,"kata Sonitha.
Sonitha mengatakan, kebijakan perusahaan mengenai ketenagakerjaan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.(*4)