PEKANBARU

Zona Ekonomi Syariah Diharapkan hingga Kabupaten/Kota

Pekanbaru | Kamis, 02 September 2021 - 09:25 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berkeinginan zona syariah bisa berkembang sampai ke pelosok desa. Ia berkomitmen melakukan penguatan program ini untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. 

"Pak Wapres Ma’ruf Amin sudah mencanangkan zona syariah di Riau. Tentunya kita ingin zona syariah ini tidak hanya ada di ibukota provinsi yakni Pekanbaru tetapi juga ada di daerah kabupaten/kota di Riau," kata Gubernur Riau ketika menghadiri pencanangan zona ekonomi syariah di Desa Rimba Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (1/9). 


Saat hadir pada acara pencanangan itu, Gubernur Riau juga memastikan laporan yang disampaikan kepala desa. Ia berharap program ekonomi syariah ini bisa berjalan baik dan dapat ditingkatkan di masa yang akan datang. 

"Tentunya ini kami dukung. Apalagi di Desa Rimba Makmur ini pengembangan-pengembangan ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Syamsuar.

Disampaikannya, bahwa Pemprov Riau sudah memberikan program Bantuan Keuangan Khusus Desa. Ia berharap bantuan tersebut bisa juga mampu membantu memeningkatkan ekonomi. 

"Bantuan desa tahun ini ada sekitar Rp100 juta dan tahun depan Rp200 juta per desa. Jadi bisa dimanfaatkan melalui BumDes dan kegiatan ekonomi lainya. Kita berikan kesempatan agar dana ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," ujarnya. 

Lebih lanjut, Gubernur Riau mengapresiasi usaha pembibitan sapi yang sudah berjalan di Desa Rimba Makmur. Ia katakan, bahwa dangan adanya usaha pembibitan itu bisa membantu kesejahteraan warga kurang mampu. 

"Dengan adanya usaha pembibitan sapi yang sudah berjalan di sini, bagi masyarakat yang kurang mampu bisa diberikan sapi agar meningkatkan kesejahteraannya," sebutnya. 

Untuk menguatkan pembangunan berbasis syariah di samping melaksanakan program prioritas pembangunan nasional, Pemprov Riau juga sudah mengembangkan destinasi wisata halal dan usaha mikro kecil menengah (UKM) halal.(sol)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook