KOTA (RIAUPOS.CO) - SEJAK beberapa tahun belakangan, warga Kota Pekanbaru mulai mengeluhkan permasalahan banjir. Belum adanya drainase induk (main drain) disebut menjadi penyebab terjadinya banjir.
Namun begitu Pemerintah Kota (Pemko) beralasan tidak memiliki kewenangan untuk membangun main drain. Seperti yang disampaikan oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus kepada Riau Pos.
Menurut Firdaus, ada 3 instansi yang berwenang dalam membangun drainase. Pertama adalah pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR yang berkewenangan dalam membangun main drain di daerah. Selanjutnya ada kolektor main drain yang seharusnya dibangun Pemerintah Provinsi. Terakhir adalah drainase lingkungan oleh pemerintah kota atau kabupaten.
"Main drain, baik alam seperti sungai dan anak sungai juga main drain buatan. Baik dibawah tanah atau di permukaan tanah. Itu sudah menjadi kewenangan beliau (Kementrian PUPR). Mari kita sempurnakan rencana induk drainase. Intinya, kalau drainase utama sudah terbangun dengan baik, yang lainnya itu lebih mudah,"ujar Firdaus usai mengadakan pertemuan dengan Direktur Sungai dan Pantai, Dirjen PUPR di kantor walikota.