PEKANBARU

Membangun Drainase Induk Bukan Wewenang Kota

Pekanbaru | Sabtu, 02 September 2017 - 13:42 WIB

Membangun Drainase Induk Bukan Wewenang Kota
MAIN BANJIR: Anak-anak bermain di lokasi banjir Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, Senin (21/8/2017). Kota Pekanbaru selalu guyur hujan deras dan membuat beberapa titik jalanan tergenang air. Pemko mengaku tidak memiliki wewenang membuat drainase induk untuk menangani banjir ini.

KOTA (RIAUPOS.CO) - SEJAK beberapa tahun belakangan, warga Kota Pekanbaru mulai mengeluhkan permasalahan banjir. Belum adanya drainase induk (main drain) disebut menjadi penyebab terjadinya banjir.

Namun begitu Pemerintah Kota (Pemko) beralasan tidak memiliki kewenangan untuk membangun main drain. Seperti yang disampaikan oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus kepada Riau Pos.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Firdaus, ada 3 instansi yang berwenang dalam membangun drainase. Pertama adalah pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR yang berkewenangan dalam membangun main drain di daerah. Selanjutnya ada kolektor main drain yang seharusnya dibangun Pemerintah Provinsi. Terakhir adalah drainase lingkungan oleh pemerintah kota atau kabupaten.

"Main drain, baik alam seperti sungai dan anak sungai juga main drain buatan. Baik dibawah tanah atau di permukaan tanah. Itu sudah menjadi kewenangan beliau (Kementrian PUPR). Mari kita sempurnakan rencana induk drainase. Intinya, kalau drainase utama sudah terbangun dengan baik, yang lainnya itu lebih mudah,"ujar Firdaus usai mengadakan pertemuan dengan Direktur Sungai dan Pantai, Dirjen PUPR di kantor walikota.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook