PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - 15 Juli 2022, Lingga Makmur sedang berada di lantai 2 salah satu pusat perbelanjaan di Pekanbaru. Ketika itu, dua pria datang menghampirinya. Kedua orang tersebut pun langsung berinteraksi dengan Lingga.
Hingga akhirnya Lingga dibawa masuk ke dalam mobil miliknya. Kemudian salah satu dari dua pria itu pun memberikan dua telur dengan syarat Lingga memberikan semua perhiasan dan uang tunai yang dimilikinya saat itu.
Lingga baru sadar bahwa dirinya telah dihipnotis ketika sampai di rumah. Dirinya baru sadar kalau telah memberikan uang tunai hingga berbagai perhiasan kepada dua orang pria tak dikenalnya tersebut.
Senin, 25 Juli 2022, salah seorang pria yang menghipnotis Lingga pun ditangkap. Polisi harus sampai melakukan pengejaran hingga ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Pelaku memberikan dua butir telur kepada korban dengan syarat korban menyerahkan gelang, cincin, kalung dan IPhone 1e Promax. Korban juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp13,7 juta, handphone. Hingga total kerugian mencapai Rp30,7 juta," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Senin (1/8).
Dia mengatakan, peristiwa hipnotis itu terjadi pada 15 Juli 2022 lalu. Salah seorang pelaku ditangkap Senin (25/5) setelah dilakukan pengejaran hingga ke Palembang, Sumatera Selatan. Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan. Setelah melakukan seran gkaian penyidikan, didapat identitas salah seorang pelaku, yang sedang berada di Palembang. Tim Opsnal Jembalang Polresta Pekanbaru langsung diturunkan. "Pada Senin (25/7) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, tim mengamankan salah seorang pelaku berinisial S (53) asal Desa Ploso, Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur. Ia diamankan di salah satu rumah di Perumahan Griya Gading Pesona, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Palembang, Sumatera Selatan," jelas Kompol Andrie.
Ternyata S tidak bekerja sendirian. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya. Dua di antara mereka adalah F dan A yang berperan berinteraksi dengan korban dan T yang berperan membantu situasi di sekitar TKP.
S langsung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Dalam kasus ini polisi mengamankan satu batu warna merah yang dapat bercahaya, satu jinang (wadah) warna kuning, satu unit ponsel Nokia Tipe 5310 warna putih. Polisi juga mengamankan sehelai baju kemeja lengan panjang warna biru, celana panjang warna hitam, sepasang sandal Jim Joker dan satu buah kacamata dengan bingkai warna perunggu.
Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap S, setidaknya pelaku dan rekannya yang masih diburu telah melakukan hipnotis di empat lokasi lainnya. Yaitu di Kota Pekanbaru, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Jambi.(yls)
Laporan HENDRAWAN, Kota