Pedagang Minta Diizinkan Buka Malam Hari

Pekanbaru | Senin, 02 Agustus 2021 - 09:03 WIB

Pedagang Minta Diizinkan Buka Malam Hari
(ILUSTRASI/INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Selama PPKM level 4 tersebut, para pedagang makanan dan minuman mengaku terjadi penurunan omzet penjualan mereka akibat larangan makan dan minum di tempat.

Pedagang minuman dan makanan di jalan alternatif yang tidak dilakukan penutupan jalan oleh pemerintah, lebih memilih membuka layanan take away dan delivery guna menghindari sanksi dari tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.


Seperti diketahui, dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang PPKM level 4, mengharuskan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Afrizal, pemilik warung jus di Jalan Ketitiran kepada Riau Pos, Ahad (1/8)  mengungkapkan mengenai dampak yang dia rasakan selama PPKM level 4. "PPKM sangat berpengaruh sekali. Soalnya yang biasanya pelanggan bisa makan minum di sini, sudah nggak bisa lagi," ujarnya.

Menurut Afrizal, pembeli menjadi enggan membungkus makanan/minuman karena tidak sesegar saat makan di tempat.

"Kemaren sebelum PPKM level 4 ini, sampai jam 8 malam boleh makan di tempat. Sekarang sudah ada PPKM baru, peraturan baru, sudah nggak boleh lagi makan di tempat. Ya kita bungkus saja jadinya," tambahnya.

Terkait peraturan PPKM mengenai batasan waktu makan di restoran atau warung makan yang hanya 20 menit saja, Afrizal mengatakan itu percuma saja. "Percuma saja. Persiapan saja sudah berapa menit. Sangat tidak efektif. Lebih baik bungkus daripada makan di tempat 20 menit," jelasnya.

Afrizal berharap agar pengusaha kecil dapat berjualan hingga malam walaupun tidak diperkenankan makan di tempat.

"Jangan jam 9 malam tutup, kasihan yang jualan. Kadang-kadang orang belanja malam, jadi kita boleh buka sampai malam hendaknya, dibungkus juga nggak apa-apa,"  tutupnya.

Hal yang sama juga diungkapkan olah Rusli, salah seorang pembeli jus. Menurutnya aturan PPKM level 4 ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Di mana sejumlah tempat usaha masya rakat dan jalan protokol ditutup sedangkan masih banyak petugas kepolisian yang membiarkan kerumunan terjadi di sejumlah lokasi pembagial BLT.

"Kami ini kan hanya menikmati minuman dan makanan di rumah makan. Ini juga salah satu bentuk kepedulian kami agar UMKM ini bisa berjalan. Sedangkan polisi malah membiarkan kerumunan di sejumlah lokasi BLT tetap terjadi. Malah saat jalan ditutup, polisi yang lebih banyak berkerumun di tempat istirahatnya," ungkap dia.

Ia berharap, pemerintah bisa lebih pro terhadap masyarakat bila membuat aturan. Karena, banyak masyarakat yang harus gulung tikar dan sulit mencari nafkah saat semua jalan dan tempat usaha ditutup.(yls)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook