PT DP Tak Kunjung Lunasi Utang ke Pemko

Pekanbaru | Kamis, 02 Agustus 2018 - 09:49 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Tahun berganti tahun, PT Dalena Pratama (DP) selaku pengelola Pasar Bawah tak kunjung melunasi utang ke Pemko Pekanbaru. Kini, tunggakan tersebut masih tersisa ratusan juta dan belum dilakukan pembayaran sejak tahun lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun Riau Pos dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2016, utang tersebut muncul sesuai perjanjian kerja sama antara pemko dan PT Dalena Pratama Nomor 664.1/151-WK/2000 dan Nomor 060/DPI-PK/X1/2000 tanggal 17 November 2000, bahwa pihak pengelola memiliki kewajiban atas penggantian biaya pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) pedagang Pasar Bawah sebesar Rp275.779.000.

Baca Juga :Kontingen Kejurnas PBSI Riau 2023 Dilepas dari Graha Pena

Terhadap utang itu, pada 2015 lalu, PT DP melakukan pengangsuran Rp30 juta sehingga terdapat sisa tunggakan Rp215.779.000. Lalu di 2016 kembali mencicil dengan membayar Rp80 juta, sehingga tunggakan tersebut masih tersisa sebesar Rp135.779.000.

Humas PT Dalena Pramata Doni Saputra ketika dikonfirmasi, Rabu (1/8) membenarkannya. Ia mengatakan, utang tersebut terjadi karena pemko merasa membangun TPS bagi pedagang dengan menggunakan APBD. Namun, terhadap dana yang telah dikeluarkan tersebut diminta pihaknya untuk mengembalikan. “Yang dibangun pemko itu ada pos dekat pelabuhan dan TPS. Dan kami mau menggantinya,” ungkap Doni.

Sebelumnya, kata Doni, pihaknya tidak tahu jika PT Delana Prama terutang dalam pembangunan TPS bagi pedagang. Tapi setelah ada laporan dari BPK, barulah diketahui kewajiban mengganti biaya tersebut. “Kami tidak tahu kalau itu, adanya temuan BPK baru kita mengetahuinya,” tambahnya.

Dengan menjadi kewajiban, maka disampaikan Humas Pengelola Pasar Bawah ini, pihaknya telah melakukan beberapa kali pengangsuran pembayaran utang tersebut. Pada 2015, disebutkannya, pihaknya mencicil sebesar Rp30 juta dan tahun berikutnya sebesar Rp80 juta. “Kami sudah angsur pembayarannya, masih ada sisanya,” papar Doni.

Ketika disinggung mengenai masih terdapat sisa utang sebanyak Rp135.779.000 hingga penghujung tahun 2016, Doni mengamininya. Diakuinya, pembayaran juga tidak ada lagi dilakukan pada 2017, karena tidak adanya surat tagihan dari Pemko Pekanbaru. “Tahun lalu tidak ada kami bayar, setiap disurati pasti dibayar. Kalau tidak ada surat gimana mau bayar, karena kami membayar berdasarkan tagihan dari pemko,” jelas  Doni.

Terpisah Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Alex Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menyurati PT Dalena Pratama untuk membayarkan tunggakan utang tersebut. “Sudah kita surati mereka untuk membayarnya,” jelas Alex.

Tanpa disurati pemko sebutnya, pengelola Pasar Bawah semestinya harus membayar utang tersebut. Selain itu, disampaikan Alex, pengelola juga mengetahui memiliki utang dengan ditandai pernah melakukan pengangsuran. “Tanpa disurati, mereka seharusnya membayar. Mereka kan tahu memiliki utang dan pernah mengansurnya,” tegas Alex.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook