PEKANBARU

SK Imam Masjid Paripurna Kelurahan Diteken

Pekanbaru | Sabtu, 30 Januari 2016 - 09:25 WIB

Sementara untuk para imamnya akan menunggu SK dibagikan. ”Pembekalan untuk pengurus mesjid sudah selesai. Untuk imam belum, tunggu SK dibagikan. Awal Februari kami kumpulkan,’’ lanjutnya.

Pendaftaran bagi imam masjid kelurahan ini mulai dibuka sejak 14 Desember dan berakhir 20 Desember 2015 lalu. Imam masjid paripurna kelurahan adalah laki-laki minimal berusia 20 tahun, sudah menikah serta minimal hafiz Alquran minimal 3 juz. Seleksi terhadap pendaftar  dilaksanakan selama tiga hari mulai dari 21 sampai 23 Desember 2015 di aula kantor wali kota oleh tim seleksi dari MUI, dewan hakim tahfiz, dan lembaga dakwah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam proses seleksi, ada 107 peserta ikut mendaftar untuk menjadi imam masjid paripurna kelurahan. Seleksi dilakukan oleh tim gabungan dari MUI dan beberapa lembaga lainnya. Penerimaan imam masjid paripurna tersebut berdasarkan jumlah kelurahan yang ada di Pekanbaru.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook