Ketiga tersangka tersebut, antara lain, Pardamean selaku panitia lelang dari Dispora Provinsi Riau, Amir Syarifuddin selaku pemilik CV Merapi, sedangkan AP selaku pelaksana tender.
Untuk Pardamean sendiri, kasusnya telah disidangkan dan dinyatakan bersalah dengan vonis selama satu tahun penjara. Sementara Amir Syarifuddin masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diserahkan kepada tersangka AP. Saat dilaksanakan ternyata proyek tersebut tidak selesai, bahkan unit Chiller yang dimaksud tidak pernah ada.
Amir Syarifuddin sendiri bisa mendapatkan proyek tersebut karena mendapatkan bantuan dari Pardamean yang saat itu menjadi panitia lelang.(dik)