PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Pekanbaru masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Padahal, payung hukum penanganan gepeng ini sudah ada yaitu peraturan daerah (perda) nomor 12/2008 tentang Ketertiban Sosial.
Meski sudah lama disahkan, perda ini memang belum maksimal penerapannya. Hal ini tak ditampik Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi. Ia menyebut perda tak bisa hanya dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sendiri saja.
”Untuk bisa berjalan dan tegaknya suatu perda, tidak bisa dilakukan oleh Pemko Pekanbaru semata, namun juga beriringan antara pemerintah kota, SKPD terkait ,dan masyarakatjuga ,’’ kata Wawako, Ahad (17/1).
Keberadaan gepeng, lanjutnya, jelas mengganggu ketertiban dan keindahan kota. ’’Bukannya saya anti sama gepeng. Namun kehadiran mereka merusak keindahan dan ketentraman di Kota Pekanbaru. Di samping itu, kita malu juga sama tamu yang berkunjung ke Pekanbaru,’’ lanjutnya.