Senada, anggota Komisi I lainnya Sri Rubianti, minta kepada masyarkat tiga RW itu menyampaikan permasalahannya ke DPRD Kota Pekanbaru agar bisa bersama-sama berjuang untuk menentang Permendagri yang dinilai cacat hukum dan tidak bisa dilaksanakan.
"Sampaikan ke kami, agar nanti bisa DPRD yang mengupayakan itu, dan memfasilitas ke Kemendagri, dan bersama-sama dengan Pemerintah, dan juga masyarakat,’ kata Sri.
Kalau tidak juga putus kata Sri baru bisa di bawa ke MA. Secara pribadi Sri mengaku tidak setuju jika ketiga RW yang selama ini menjadi bagian dari Kota Pekanbaru menjadi bagian Kabupaten lain."Ini harus diperjuangkan soal tapal batas, apalagi anggaraan kota sudah banyak ke tiga RW itu," tutupnya. (gus)
Sumber: Riau Pos
Editor: Yudi Waldi