PROVINSI RIAU

Permendagri Nomor 18/2015 Cacat Hukum, Ida: Keputusan Ini Tidak Bisa Dilaksanakan

Pekanbaru | Senin, 14 Desember 2015 - 20:45 WIB

Permendagri Nomor 18/2015 Cacat Hukum, Ida: Keputusan Ini Tidak Bisa Dilaksanakan

Senada, anggota Komisi I lainnya Sri Rubianti, minta kepada masyarkat tiga RW itu menyampaikan permasalahannya ke DPRD Kota Pekanbaru agar bisa bersama-sama berjuang untuk menentang Permendagri  yang dinilai cacat hukum dan tidak bisa dilaksanakan.

"Sampaikan ke kami, agar nanti bisa DPRD yang mengupayakan itu, dan memfasilitas ke Kemendagri, dan bersama-sama dengan Pemerintah, dan juga masyarakat,’ kata Sri.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kalau tidak juga putus kata Sri  baru bisa di bawa ke MA. Secara pribadi Sri mengaku tidak setuju jika ketiga RW yang selama ini menjadi bagian dari Kota Pekanbaru menjadi bagian Kabupaten lain."Ini harus diperjuangkan soal tapal batas, apalagi anggaraan kota sudah banyak ke tiga RW itu," tutupnya. (gus)

Sumber: Riau Pos

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook